Situbondo – Mutasi pejabat Pemkab Situbondo menghebohkan dan memancing reaksi berbagai kalangan. Sebelumnya penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipersoalkan, karena dinilai menabrak aturan. Kini, mutasi pejabat Dispendikbud. Enam pejabat fungsional, yakni Korwil Kecamatan dan Pengawas Sekolah.
Amirul Mustafa, salah satu aktivis senior di Situbondo menilai. Mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menabrak aturan. Sebab dilakukan belum melewati masa 6 bulan, setelah dilantik sebagai Bupati.
“Ini amburadulnya pemerintahan di Situbondo, era kepemimpinan baru ini. Bupati Karna dan Wabup Khoirani. Padahal dilantik baru masuk bulan kedua. Kecuali atas izin menteri dan pejabat berwenang di atasnya,” sergah Amir, panggilan pria asal Kecamatan Situbondo ini.
Menurutnya, ini melanggar pasal 162 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang melakukan pergantian jabatan dalam jangka waktu 6 bulan sejak dilantik. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Karenanya, ini tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Bupati Situbondo. Saya akan laporkan ini ke Komisi ASN dan Mendagri. Agar tidak terulang tindakan yang semena-mena dengan menabrak aturan,” ungkapnya, Senin (29/3).
Anggota Komisi I DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengaku sudah tahu mutasi pejabat fungsional itu. Masih dikaji Komisi I untuk tindaklanjutnya.
“Nanti akan kita panggil pihak terkait, yakni Kepala BKP-SDM untuk dikonfirmasi dasar apa yang dipakai dalam melakukan mutasi tersebut. Meskipun hanya pejabat fungsional pada Disnpedikbud,” jelasnya singkat melalui ponsel.
Informasinya, enam pejabat ini dimutasi sepekan lalu. Ironisnya, SK Bupati hanya ditandatangani Kepala BKP-SDM Situbondo, Fathortakhman. Sementara kop SK tersebut, adalah Bupati Situbondo, tertanggal 1 Maret 2021. Bupati tidak menandatangani, hanya tertanda alias TTD.
Sayangnya, Bupati Karna Suswandi dan Kepala BKP-SDM–Fathorrakhman belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ponselnya, juga tidak tersambung. (sya/jan)