Jakarta – Pemerintah resmi melarang mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan resiko penularan covid-19. Pasalnya, disinyalir akan tinggi pasca-libur panjang.
“Cuti bersama Idul Fitri ada. Tetapi tidak boleh mudik. Pemberian bansos akan diberikan dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu,” kata dia di Jakarta, Jumat (26/3).
“Sudah ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” ujar dia. Sementara itu, untuk larangan lebih lanjut akan diatur oleh Polri dan Kementerian Perhubungan. Hal itu, terkait dengan pergerakan orang dan barang yang akan diatur Kemenhub.
“Kemudian soal keagamaan akan diatur oleh Kementerian Agama yang akan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,” tutur dia. Muhadjir juga mengingatkan, larangan mudik berlaku bagi ASN, TNI, Polri, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
“Pada 6-17 Mei 2021, sebelum atau sesudah hari itu diimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan ke luar daerah jika tidak benar-benar mendesak,” tegasnya
Skema bansos khusus, sebagai kompensasi pelarangan mudik lebaran 2021. “Pemberian khusus untuk Jabodetabek, seperti tahun lalu. Akan ditentukan kemudian,” kata dia
Sementara itu, Mensos Tri Rismaharini menyatakan, bansos akan disalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sesuai jadwal bulan tersebut. “Untuk Mei bersamaan dengan lebaran. Kami akan serahkan di awal bulan. Khusus DKI Jakarta dan sekitarnya mungkin minggu pertama atau awal minggu kedua,” jelas dia. (jan/jpn)