Malang – Sengketa hak pengelolaan lahan antara PTPN XII dan sejumlah warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, Selasa (23/3) memasuki babak baru. Ditandai dengan penyuluhan hukum yang dilakukan bersama Forpimda Kab Malang. Bahkan pihak Kanwil BPN Provinsi Jatim juga menjelaskan status kedudukan hukum lahan sengketa.
Ini salah satu upaya PTPN XII memberi pemahaman hukum kepada masyarakat. Agar masyarakat lebih bijak menyikapi permasalahan hukum atau sengketa pada lahan berstatus hak guna usaha (HGU) oleh PTPN XII. Pasalnya, polemik pernah terjadi beberapa tahun terakhir.
Bagian Hukum PTPN XII Kebun Pancursari, Thomas Valianto Nugroho mengatakan, melalui penyuluhan ini harapannya masyarakat bisa memahami HGU pihaknya tidak tumpang tindih dengan sertifikat redist di dalamnya.
“Perlu diketahui, antara area sertifikat HGU dengan area redist itu berbeda tempat. Isu tersebar di masyarakat selama ini, di dalam HGU ada tumpang tindih. Itu tidak benar,” ujar Thomas.
Sengketa ini, masih diwarnai saling klaim. Pihak PTPN XII menyatakan, dari sekitar 1.300 hektare lahan yang berada di status HGU, ada 635 hektare diklaim dimiliki warga dan dikelola.
“Dari 1.300 an hektare lahan, ada sekitar 635 hektare yang atas nama warga. Jadi kita, sekitar 700 hektare. Itu bentuknya lahan perkebunan, bukan pemukiman,” ujar SEVP Operation PTPN XII, Tri Septiono, Selasa (23/3) siang.
Pihaknya hingga kini berupaya mencari kebenaran. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, baik dari warga maupun sumber lainnya, ada sejumlah bidang tanah di bawah penguasaan warga luar Desa Tegalrejo.
“Kalau tadi, ada yang bilang, juga ada yang atas nama warga selain Desa Tegalrejo. Kami minta tolong disertakan buktinya. Mungkin kelengkapan berkasnya,” imbuhnya. Maka pihaknya meminta kepada Pemkab Malang beserta jajarannya, agar bersedia memfasilitasi supaya perkara ini, bisa segera mendapat titik terang.
“Yang kami minta, ya pertama dari Pemdes Tegalrejo. Sebagai perpanjangan tangan dari Pemkab. Kami minta dibantu perkara inventarisir kelengkapan berkasnya. Jika memang ada, akan kami sesuaikan dengan data dan berkas yang kami punya,” jelasnya.
Ternyata hal berbeda disampaikan salah satu tokoh masyarakat (tomas) Desa Tegalrejo, Mardjoko. Menurutnya, tanah yang saat ini berada dalam pengelolaan warga hanya seluas 177 hektare.
Mardjoko mengatakan, pihak PTPN XII selama ini hanya mengklaim saja. Artinya, mereka tidak pernah bisa menunjukan titik-titik mana saja yang diklaim dikelola warga.
“Iya hanya itu saja. Tolong ditunjukan mana saja titik-titiknya. Kalau hanya dari peta tersebut. Saya sudah pernah lihat peta itu. Saya paham betul kalau peta itu,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya berharap. Sengketa yang sudah terjadi sekian tahun ini, tidak makin berlarut-larut. Artinya, ada win-win solution yang bisa ditawarkan untu dijalankan bersama warga. Salah satunya dengan kemitraan.
“Kalau kemitraan itu, sepertinya bagus menurut saya. Karena kalau dirasakan, sebenarnya warga tidak begitu berpikir tentang kepemilikan. Hanya saja, memang butuh untuk tabungan, biaya sehari-hari dan kebutuhan lainnya. Tapi ya monggo, jelas ada aturannya,” pungkas Mardjoko. (riz/jan)