MALANG POST – Menjamurnya kafe permanen di lahan pertanian Puthuk Tritih Desa Sumberejo Kota Batu mengancam keasrian panorama alam, Minggu (8/11/2026), sehingga Kepala Desa Sumberejo Riyanto mendesak Pemkot Batu menerbitkan regulasi penataan bangunan serta payung hukum tata ruang wilayah.
Popularitas Puthuk Tritih di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, membawa berkah sekaligus persoalan. Kawasan yang dulunya hanya dikenal warga lokal itu kini menjadi magnet wisatawan, terutama pemburu panorama alam.
Namun, di balik meningkatnya kunjungan, keasrian kawasan tersebut perlahan terancam oleh menjamurnya bangunan kafe di atas lahan pertanian.
Kepala Desa Sumberejo, Riyanto, mengakui bahwa viralnya Puthuk Tritih di media sosial ikut menggerakkan ekonomi masyarakat. Pengunjung berdatangan dari berbagai daerah. Nama kawasan tersebut pun semakin dikenal sebagai salah satu titik (spot) menikmati senja di Kota Batu.
“Namun, perkembangan itu juga memunculkan kegelisahan. Sebab, hampir setiap pekan kami melihat bangunan baru bermunculan. Mulai dari warung semipermanen, kafe, hingga bangunan permanen yang bentuknya menyerupai rumah. Sebagian dilengkapi gazebo dan berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan area pertanian,” paparnya, Minggu (8/11/2026).
Menurutnya, perubahan tersebut tidak lepas dari maraknya penyewaan lahan milik petani kepada pengelola usaha, termasuk dari luar daerah. Para pemilik lahan tergiur oleh nilai ekonomi yang ditawarkan dibandingkan dengan harus terus mengandalkan hasil pertanian yang tidak menentu.

TUTUP PANORAMA: Keindahan panorama alam di kawasan Puthuk Tritih di Desa Sumberejo, Kota Batu mulai hilang, seiring mulai menjamurnya warung dan cafe. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Karena urusannya dengan kebutuhan, jadi sulit dikendalikan,” imbuh Riyanto.
Ia memahami keputusan petani yang memilih menyewakan, bahkan menjual tanahnya. Kebutuhan hidup yang terus berjalan membuat tawaran uang sewa di depan mata sulit ditolak. Terlebih, hasil pertanian memiliki risiko dan tidak selalu memberikan pendapatan pasti.
Di sisi lain, dampak pembangunan mulai terasa pada wajah Puthuk Tritih. Lahan-lahan yang disewa kemudian dipetak-petak oleh pengelola untuk mendirikan kafe dan gazebo. Bentuk bangunannya pun dinilai semakin besar, tidak lagi sebatas warung sederhana.
“Penyewa memetak-metakannya untuk dibangun kafe lengkap dengan gazebo. Bangunannya tidak lagi sekadar warung kecil, melainkan sudah menyerupai rumah,” imbuhnya.
Kondisi itu membuat panorama terbuka yang selama ini menjadi daya tarik utama Puthuk Tritih mulai terhalang. Hamparan alam dan pemandangan senja yang sebelumnya bisa dinikmati secara leluasa kini sebagian tertutup oleh bangunan.
“Pemandangan (view) yang selama ini kita banggakan, kita andalkan, sedikit banyak sudah tertutup karena di situ sudah ada pendirian kafe yang meliputi bangunan menyerupai rumah,” jelasnya.
Sebagai kepala desa, Riyanto mengaku berada dalam posisi serba sulit. Ia ingin menjaga karakter kawasan agar tetap asri, tetapi tidak bisa serta-merta melarang pemilik tanah memanfaatkan aset pribadinya. Apalagi, bagi sebagian petani, menyewakan lahan dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi dibandingkan dengan mempertahankannya untuk bercocok tanam.
Selama ini, salah satu hal yang ditekankan kepada pengelola adalah penyediaan tempat parkir di dalam area usaha. Tujuannya agar kendaraan pengunjung tidak menggunakan badan jalan dan mengganggu akses warga maupun pengguna jalan lainnya.

Namun, terkait dengan tata letak, ketinggian, hingga ukuran bangunan agar tidak menutup panorama, desa belum memiliki aturan khusus sebagai landasan penataan.
Riyanto juga menegaskan bahwa pemerintah desa belum mengeluarkan izin resmi untuk pembangunan kafe-kafe tersebut. Pihaknya tidak ingin menerbitkan izin tanpa dasar aturan yang kuat, terlebih jika justru berpotensi melegitimasi pembangunan yang mengubah karakter kawasan.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan agar aktivitas usaha tidak mengganggu lahan pertanian yang masih tersisa dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
“Kegelisahan tersebut bukan hanya dirasakan oleh pemerintah desa, melainkan juga sebagian warga. Mereka khawatir kawasan yang selama ini dikenal dengan hamparan hijau dan panorama senjanya justru berubah menjadi deretan bangunan komersial,” sebutnya.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah di tingkat atas memberikan perhatian serta menghadirkan aturan yang lebih jelas. Tanpa payung hukum dan penataan yang tegas, desa memiliki ruang gerak terbatas untuk mengendalikan perkembangan bangunan di atas tanah milik pribadi warga.
“Puthuk Tritih bukan sekadar destinasi wisata yang sedang viral. Kawasan tersebut merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Sumberejo, tempat warga bertani sekaligus aset alam yang perlu dijaga untuk generasi mendatang,” katanya.
Ia tidak ingin popularitas Puthuk Tritih justru menjadi awal hilangnya daya tarik kawasan itu sendiri. Sebab, ketika bangunan semakin rapat dan panorama semakin tertutup, bukan tidak mungkin pesona alam yang membuat wisatawan datang justru tidak lagi bisa dinikmati. (Ananto Wibowo)




