MALANG POST – Walhi Jawa Timur menyoroti konflik pemanfaatan ruang hidup antara warga Dusun Gimbo Sumberbrantas Kota Batu dan PT Esa Suwardhana Thani, Jumat (6/11/2026), akibat aktivitas pengeboran air tanah serta penetapan zonasi pariwisata yang dinilai berisiko merusak akuifer dan mengancam sertifikat hak milik lahan masyarakat.
Konflik ruang hidup masyarakat Dusun Gimbo, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dengan PT Esa Suwardhana Thani (ESA) tak hanya menyangkut dugaan gangguan sumber mata air. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur turut menyoroti persoalan tata ruang hingga perlindungan hak kepemilikan lahan warga.
Perwakilan Walhi Jatim, Pradipta Indra Andriono, menilai bahwa persoalan tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk lebih cermat mengawasi pemanfaatan ruang. Terlebih, pesatnya perkembangan sektor pariwisata di Kota Batu turut mendorong masuknya investasi dan pembangunan di berbagai wilayah.
Menurutnya, pertumbuhan pariwisata harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Sebab, Kota Batu memiliki kawasan lindung dan sumber mata air yang berperan penting bagi keberlangsungan ekosistem serta kehidupan masyarakat. “Pembangunan harus benar-benar mempertimbangkan aspek ekologis,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Sorotan utama tertuju pada aktivitas pengeboran air tanah di kawasan Dusun Gimbo. Pradipta menduga pengambilan air tanah dalam kapasitas besar berpotensi memengaruhi debit mata air di sekitarnya. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui kajian ilmiah.

SOROTI: Walhi Jatim menyoroti investasi pariwisata di wilayah Desa Sumberbrantas, Kota Batu yang dikhawatirkan menggerus ruang hidup warga. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Ia mengibaratkan pengeboran dengan sumur berkapasitas besar seperti menggunakan sedotan berukuran besar untuk mengambil air. Semakin besar volume pengambilan, semakin besar pula potensi pengaruhnya terhadap cadangan air tanah. Meski demikian, dampaknya bergantung pada kondisi geologi dan karakteristik akuifer di lokasi tersebut.
“Potensi besar atas menurunnya debit mata air diduga berasal dari aktivitas pengeboran sumber air. Oleh karena itu, pemanfaatan air tanah perlu diatur secara ketat untuk mencegah gangguan terhadap akuifer dan mata air di sekitarnya,” terang Indra.
Ia mengingatkan, penurunan debit mata air tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan satu aktivitas. Perlu penelitian komprehensif untuk mengetahui penyebabnya, mulai dari pengambilan air tanah, perubahan kawasan tangkapan air, hingga faktor geologis.
Terlebih, warga menyebut sumber mata air setempat telah mati. Jika benar terjadi gangguan pada sistem akuifer, proses pemulihannya tidak sederhana dan membutuhkan waktu panjang. Oleh sebab itu, pemeriksaan geologi diperlukan untuk menentukan kondisi sumber air sekaligus langkah penanganannya.
Selain pengeboran, Walhi juga menyoroti pekerjaan konstruksi berupa penancapan tiang pancang sedalam sekitar 10 meter untuk pembangunan yang disebut-sebut akan digunakan sebagai vila.
Menurutnya, aktivitas tersebut memang berpotensi memengaruhi kondisi tanah. Namun, dampaknya terhadap sumber mata air sangat bergantung pada lapisan geologi yang terdampak. “Kalau tidak menembus lapisan akuifer, maka tidak akan berdampak pada penurunan debit air,” ujarnya.
Tak berhenti pada persoalan lingkungan, Walhi Jatim juga mempertanyakan kebijakan tata ruang yang menetapkan kawasan Dusun Gimbo sebagai zona pariwisata.

Ia menyebut, berdasarkan penelusuran pada peta di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kawasan tersebut tercantum sebagai zona pariwisata. Sementara itu, permukiman warga yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) disebut tidak tercantum dalam peta yang ditelusurinya.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan zonasi, termasuk bagaimana keberadaan permukiman dan hak kepemilikan warga dipertimbangkan ketika kebijakan tata ruang ditetapkan.
“Bagaimana proses kebijakannya sampai menghilangkan hak warga yang bermukim di Dusun Gimbo. Warga bisa menunjukkan SHM, legalitas atas kepemilikan rumah yang dihuni hingga kini,” katanya.
Walhi menilai, persoalan tersebut perlu ditelusur hingga ke dasar penyusunan kebijakan, bukan sekadar melihat kondisi di lapangan. Sebab, penetapan zona pariwisata tanpa mempertimbangkan keberadaan permukiman berpotensi memicu konflik ruang hidup dan memperbesar kerentanan masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong evaluasi terhadap regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu. Terutama mengenai dasar kajian penetapan kawasan pariwisata, daya dukung lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat.
Menurut Indra, pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis meskipun kewenangan perizinan pemanfaatan air tanah bukan berada di tangan Pemkot Batu. Koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat diperlukan untuk memastikan aktivitas pemanfaatan air tanah tidak mengabaikan risiko ekologis.
“Kebijakan penataan ruang yang transparan, perlindungan sumber air, dan kepastian hak warga juga diperlukan agar pembangunan pariwisata tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan maupun ruang hidup masyarakat,” tegasnya. (Ananto Wibowo)




