CALON TITIK?: Cikal bakal reklame komersial di Taman Dieng, tepat di depan rumah dinas Wawali Kota Malang, Ali Muthohirin. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Penyelenggaraan reklame komersial di Kota Malang, kembali memicu gejolak publik usai ditemukannya pemasangan kerangka iklan rokok Djarum Black Matcha oleh CV Mata Gemilang Persada, di area Taman Dieng persis di depan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Malang, Sabtu (07/11/2026).
Carut-marut tata kelola perizinan reklame komersial di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang bukannya mereda, melainkan kian meluas.
Menginjak akhir pekan pertama November 2026, gelombang kritik dari warga dan pemerhati tata ruang kota, kembali meletup keras.
Belum usai penanganan lima titik reklame bodong di taman median Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), temuan baru kembali mencuat di pusat kota.
Pemasangan kerangka reklame komersial ukuran besar, mendadak berdiri kokoh menancap di area RTH Taman Dieng.
Lokasi pemasangan titik iklan tersebut sangat mencolok; persis berada di depan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Malang, Jalan Dieng Nomor 16, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen.
Reklame komersial tersebut, rencananya bakal disewa oleh PT Djarum untuk mempromosikan varian rokok Djarum Black Matcha.
Pihak vendor penyedia konstruksi merupakan pengusaha lokal asal Malang, Eko Pujiono, di bawah naungan bendera CV Mata Gemilang Persada atau Mata Production.
Seorang sumber warga Kota Malang—sebut saja Mr Jack (samaran)—mengecam keras keputusasaan Pemkot Malang dalam menjaga estetika kota.
Taman Dieng yang sebelumnya sudah tertata rapi dan asri, kini mendadak rusak pemandangannya akibat berdirinya tiang besi reklame rokok.
”Belum selesai urusan reklame di Suhat, sekarang Taman Dieng depan rumah dinas Wawali malah dipasang reklame rokok. Estetika RTH kembali dikorbankan. Dulu iklan rokok di patung pesawat Suhat bisa dibatalkan, masa yang ini tidak bisa,” cetus Mr Jack dengan nada geram, Sabtu (7/11/2026).
Klaim Pihak Ketiga dan Estetika Kota
Hingga berita ini dituliskan, pihak manajemen penyewa PT Djarum maupun pemilik vendor CV Mata Gemilang Persada, belum ada yang memberikan jawaban resmi, meski sudah dikonfirmasi.
Kendati demikian, gejolak kemarahan publik di linimasa media sosial sudah memuncak.
Warga menilai obral izin reklame di atas lahan RTH telah mengancam fungsi ruang terbuka hijau serta merusak keindahan visual Kota Malang.
Hasil penelusuran Malang Post di lapangan dari seorang sumber internal menyebutkan, pihak penyewa PT Djarum sejatinya telah menyelesaikan kewajiban finansial.
Mulai dari kewajiban pembayaran sewa lahan tahunan, pajak reklame, hingga kelengkapan dokumen perizinan.
Pihak penyewa menerima beres seluruh fasilitas di lapangan, tanpa mengetahui adanya polemik pelanggaran tata ruang yang ramai disoroti publik.
”Pihak pengguna sebenarnya sudah membayar sewa dan pajak resmi. Mereka terima beres. Boleh jadi pihak prinsipal belum membaca ramainya berita sorotan ini,” ujar sumber tersebut.
Respons PMPTSP dan Janji Satpol PP
Menanggapi gejolak pendirian reklame di depan rumah dinas pejabat daerah tersebut, Pemkot Malang langsung memasang siaga.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan PTSP (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Sugeng Prastowo, menyampaikan, permasalahan ini telah menjadi atensi khusus pimpinan.
Sugeng mengaku belum bisa berkomentar banyak, mengenai detail legalitas perizinan CV Mata Gemilang Persada.
Pihaknya berjanji bakal membawa persoalan perizinan reklame Dieng dan Suhat ke dalam forum rapat koordinasi (rakor) maraton, bersama OPD teknis terkait.
”Permasalahan reklame ini sudah menjadi atensi pimpinan. Segera kami bahas dan tindak lanjuti dalam rakor bersama OPD terkait,” terang Sugeng Prastowo.
Nada senada disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang, Prayitno.
Prayitno menegaskan, Satpol PP siap menerjunkan tim penertiban di lapangan, begitu ada instruksi hasil rapat koordinasi bersama Disnaker-PMPTSP.
Ketegasan aparat penegak Perda kini ditunggu publik guna menghentikan praktik menjamurnya “hutan reklame” ilegal di Kota Malang. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




