Kepala SMKN 4 Malang, Dr. Drs. Gunawan Dwiyono, S.ST.,M.Pd. (Foto: istimewa)
MALANG POST – Kepala SMKN 4 Malang, Dr. Drs. Gunawan Dwiyono, S.ST., M.Pd., mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan oknum guru berinisial Rz, serta melayangkan permohonan maaf terbuka, usai mencuatnya dugaan penegakan tata tertib yang mengarah pada pelecehan verbal dan fisik terhadap siswi di lingkungan sekolah, Kamis (05/11/2026).
Persoalan etika penegakan kedisiplinan murid di lingkungan satuan pendidikan Kota Malang, disikapi secara terbuka dan tanpa kompromi.
Menginjak awal November 2026, manajemen SMKN 4 Malang, langsung mengambil langkah hukum dan administratif untuk meredam gejolak di masyarakat.
Langkah ini diambil pascamencuatnya kasus dugaan pelecehan verbal lisan dan upaya sentuhan fisik, yang menyasar salah seorang siswi.
Tindakan kurang terpuji tersebut dilancarkan oleh oknum guru berinisial Rz, saat hendak menegur kelengkapan seragam sekolah murid.
Niat awal mengimbau seragam murid yang dinilai ketat, justru disampaikan secara berlebihan hingga melintasi batas kepatutan verbal.
Oknum guru tersebut melontarkan komentar sentimental pada bentuk tubuh siswinya, bahkan ditengarai nekat membuka jilbab milik murid yang bersangkutan.
Peristiwa tersebut dengan cepat menyebar dan memicu gelombang kecaman di linimasa media sosial.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala SMKN 4 Malang, Dr. Drs. Gunawan Dwiyono, S.ST., M.Pd., pasang badan memimpin penyelesaian masalah.
Gunawan menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Tim Tata Tertib (Tatib) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pembelajaran.
”Penegakan aturan sekolah memang wajib. Namun melindungi martabat guru dan murid adalah hal mendasar yang tidak bisa ditawar,” tegas Gunawan Dwiyono, Kamis (5/11/2026).
Nonaktifkan Guru dan Sediakan Saluran Rahasia
Mantan Kepala SMKN 11 Malang itu membeberkan, pihak sekolah telah memanggil, mengumpulkan bukti, serta mengklarifikasi seluruh pihak terkait.
Hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etika dan kedisiplinan yang dilancarkan oleh oknum guru Rz.
Pihak sekolah menjatuhkan sanksi administratif, berupa penonaktifan guru Rz dari seluruh kegiatan mengajar dan operasional sekolah.
Gunawan mengapresiasi keberanian para siswa, yang mau bersuara dan menyalurkan aspirasinya, demi membenahi lingkungan sekolah.
Guna menjamin keamanan jiwa para murid, SMKN 4 Malang memperkuat peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Manajemen sekolah membuka saluran pengaduan khusus, yang dijamin kerahasiaannya agar murid tidak takut melapor jika mengalami intimidasi.
Edukasi etika komunikasi profesional juga diberikan secara masif kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan.
Dialog terbuka antara guru dan perwakilan murid bakal dirutinkan guna membangun ruang belajar yang ramah.
”Satuan pendidikan adalah rumah kedua. Kondisinya harus aman dan nyaman bagi anak didik untuk bertumbuh dan berprestasi,” lanjutnya.
Permohonan Maaf Terbuka dan Janji Pembenahan
Atas nama pribadi dan kelembagaan SMKN 4 Malang, Gunawan melayangkan permohonan maaf terbuka kepada jajaran keluarga murid dan publik Malang Raya.
Pihaknya menyadari, musibah ini telah memicu kegaduhan publik serta menyisakan trauma psikologis bagi siswi yang terdampak.
Ia berjanji peristiwa kelam semacam ini, menjadi kejadian terakhir dan tidak boleh terulang kembali di masa depan.
Seluruh tata kelola pengawasan interaksi guru dan murid di SMKN 4 Malang, dipastikan bakal ditingkatkan ke taraf yang lebih aman dan profesional.
Melalui tindakan tegas dan transparan ini, SMKN 4 Malang berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dalam mencetak generasi penerus yang berkarakter unggul.
”Kami memohon maaf kepada masyarakat Malang Raya atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami berjanji meningkatkan sistem pengawasan agar hal ini tidak terulang lagi,” pangkas Gunawan mawas diri. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




