MALANG POST – Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmen mempercepat penyelesaian 26 dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hingga 2027, saat membuka forum tata ruang di Karangploso, Rabu (4/11/2026), guna menjamin kepastian hukum investasi serta melindungi 40.000 hektare lahan pertanian produktif.
Pemerintah Kabupaten Malang terus mengakselerasi penataan ruang wilayah sebagai fondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum, membuka peluang investasi, sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan terarah dan berkelanjutan. Selain mengejar penyelesaian 26 dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemkab Malang menaruh perhatian serius pada perlindungan lahan pertanian produktif dan penegasan batas wilayah antardaerah.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, saat membuka sekaligus menghadiri forum penataan ruang bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Shanaya Resort, Kecamatan Karangploso, Rabu (4/11/2026) pagi.
Forum strategis ini turut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah II, jajaran Kepala Perangkat Daerah Teknis di lingkungan Pemkab Malang, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), konsultan, serta kepala desa dari Kecamatan Jabung dan Pujon.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Malang menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan bantuan teknis (bantek) dalam penyusunan dokumen RDTR. Dari total target 26 RDTR yang dibutuhkan Kabupaten Malang, saat ini baru lima dokumen yang berhasil diselesaikan dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Pemkab Malang menargetkan seluruh 26 dokumen RDTR dapat dituntaskan pada 2027. Menurut Budiar, percepatan tersebut membutuhkan sinergi dan pendampingan berkelanjutan dari pemerintah pusat, terlebih kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi tantangan akibat penyesuaian transfer ke daerah yang berdampak pada pengurangan anggaran hingga hampir Rp600 miliar.
“Karena itu, kami berharap dukungan dan pendampingan dari Kementerian ATR/BPN terus berlanjut. Penyelesaian RDTR ini sangat penting karena menjadi instrumen utama dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mempermudah proses perizinan berusaha dan investasi di Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Di sisi lain, Sekda Kabupaten Malang menyoroti kompleksitas pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya terkait penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), serta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Pemkab Malang berkomitmen menjaga keberadaan lahan pertanian produktif yang tercatat sekitar 40.000 hektare. Namun, pengaturan dan penyesuaian tata ruang tetap perlu dilakukan secara cermat, proporsional, dan berbasis kebutuhan pembangunan.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Kecamatan Pakisaji, yang memiliki posisi strategis sebagai koridor penghubung Kota Malang dengan ibu kota Kabupaten Malang di Kepanjen. Penataan ruang di kawasan tersebut diharapkan mampu membuka ruang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur tanpa mengabaikan fungsi perlindungan lingkungan maupun lahan pertanian.
Begitu pula kawasan potensial hortikultura di Kecamatan Jabung dan Pujon. Pengaturan zonasi perlu dilakukan secara tepat agar keberlangsungan pertanian rakyat, kawasan hortikultura, serta kebutuhan lahan pendukung peternakan tetap terlindungi.
Lebih jauh, Pemkab Malang mulai mempersiapkan arah pengembangan kawasan ekonomi seiring dengan rencana pembangunan konektivitas jalan tol dari Sawojajar menuju Kepanjen. Kabupaten Malang menyatakan kesiapan untuk menangkap peluang investasi berskala besar, termasuk pengembangan kawasan industri terpadu apabila terdapat dukungan dan kebijakan dari pemerintah pusat maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam hal ini, potensi pemanfaatan lahan PTPN XII dengan estimasi luasan mencapai sekitar 12.000 hektare turut menjadi salah satu peluang yang dapat dikaji untuk mendukung pengembangan kawasan industri. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan daya saing Kabupaten Malang sebagai salah satu kawasan strategis di Jawa Timur.
Tak kalah penting, Sekda Kabupaten Malang secara khusus meminta dukungan Kementerian ATR/BPN untuk membantu penyelesaian persoalan toponimi dan penegasan tapal batas wilayah antara Kabupaten Malang dengan Kota Malang maupun Kota Batu. Menurutnya, kejelasan batas administrasi menjadi hal mendasar untuk menghindari potensi sengketa kewilayahan sekaligus memberikan kepastian terhadap pengelolaan aset daerah.
“Saya secara khusus meminta dukungan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan persoalan toponimi dan tapal batas wilayah antara Kabupaten Malang dengan Kota Malang serta Kota Batu. Sebagai wilayah tertua di Malang Raya, Kabupaten Malang berkomitmen mempertahankan aset-aset bersejarah milik daerah agar memiliki kejelasan status dan tidak menimbulkan persoalan kepemilikan di kemudian hari, termasuk situs bersejarah seperti Candi Badut dan kawasan Candi Songgoriti,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Sekda Kabupaten Malang menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai ujung tombak pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Para kepala desa diharapkan tidak hanya memahami dokumen RDTR, tetapi juga mampu mengenali pembagian zonasi wilayah, baik zona hijau maupun zona kuning, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat maupun calon investor.
Pemahaman tersebut menjadi kunci untuk mengarahkan investasi sesuai peruntukan ruang sekaligus mencegah pembangunan yang tidak sesuai ketentuan. Dengan demikian, RDTR tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan administratif, melainkan pedoman nyata dalam mengawal pembangunan hingga tingkat desa.
“Melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, Pemkab Malang optimistis percepatan penyelesaian RDTR, perlindungan kawasan pertanian, serta penegasan batas wilayah dapat berjalan beriringan. Langkah ini sekaligus menjadi pijakan untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, investasi yang berkualitas, dan pembangunan Kabupaten Malang yang semakin maju serta berkelanjutan,” ungkap Budiar. (PKP/Ra Indrata)




