MALANG POST — Polemik mengenai lokasi pembangunan gedung Koperasi Desa Kelompok Masyarakat Petani (KDKMP) di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, akhirnya diklarifikasi secara resmi oleh pihak pengelola dan pemerintah desa setempat.
Pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Pakisjajar bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Pakisjajar menegaskan, pembangunan gedung KDKMP di tengah area perkebunan tebu telah sesuai prosedur dan merupakan hasil keputusan Musyawarah Desa (Musdes).
Ketua sekaligus Pengurus Kopdes Pakisjajar, Joko Widodo, menjelaskan bahwa penentuan titik lokasi tersebut, bukan keputusan sepihak pengurus, melainkan hasil mufakat bersama yang dihadiri oleh warga dan tokoh masyarakat setempat.
“Penentuan titik lokasi KDKMP ini murni berdasarkan hasil Musdes. Lahan di area tebu tersebut merupakan satu-satunya aset tanah milik Pemdes Pakisjajar yang tersedia dan siap dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” tegas Joko Widodo saat memberikan klarifikasi di Pakis, Kabupaten Malang.

Ketua Kopdes Pakisjajar, Joko Widodo, tegaskan lokasi pembangunan KDKMP di lahan tebu aset desa seluas 1.600 m² sudah sesuai hasil Musdes dan siap dimanfaatkan untuk kepentingan publik. (Foto: Diky Prasetyo/Malang Post)
Menindaklanjuti hasil Musdes tersebut, Pemdes dan Kopdes Pakisjajar telah memulai tahap awal pembangunan berupa pembersihan dan pemerataan lahan (land clearing) pada Selasa (14/4/2026).
Proyek ini memanfaatkan total aset lahan milik desa seluas 1.600 meter persegi, dengan rencana fisik bangunan KDKMP seluas 20×30 meter.
Menurut Joko, pemilihan lokasi di area perkebunan tebu juga mempertimbangkan efisiensi tata ruang dan nilai strategis jangka panjang bagi pengembangan ekonomi desa.
“Lokasi penempatan KDKMP ini justru sangat strategis karena posisinya berdekatan dengan kawasan pabrik. Akses ini akan mempermudah rantai pasok, integrasi logistik, serta jalur kemitraan antara koperasi dan sektor industri di sekitar Kecamatan Pakis,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, pihak Kopdes berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemanfaatan aset lahan tebu milik desa telah melalui tahapan hukum dan prosedur administrasi yang sah, serta bertujuan untuk mendorong kesejahteraan ekonomi warga Pakisjajar. (Diky Prasetyo/Ra Indrata)




