EDUKASI: Polisi edukasi sopir truk soal UU Lalu Lintas, SIM Online SINAR dan tilang elektronik ETLE di Bululawang - Operasi Patuh Semeru 2026 Polres Malang. (Foto: Diky Prasetyo/Malang Post)
MALANG POST — Satgas Preemtif Polres Malang terus menggencarkan kegiatan edukasi dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2026 dengan melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Terminal Landungsari dan wilayah Kecamatan Bululawang, Senin (2/11/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatgas II Preemtif, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, dengan melibatkan Kasubsatgas Binluh, Kasubsatgas Dikmas Lantas, serta jajaran anggota Subsatgas Binluh dan Dikmas Lantas.
Sasaran sosialisasi kali ini meliputi pengemudi angkutan umum, penumpang terminal, komunitas radio (RAPI/ORARI), serta masyarakat di sekitar Bululawang. Petugas membagikan brosur keselamatan berlalu lintas sekaligus menyampaikan langsung materi mengenai ketertiban berlalu lintas.
Adapun materi yang disampaikan mencakup sosialisasi pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 beserta target sasaran operasi, pemahaman UU Lalu Lintas, pengenalan layanan SIM online melalui aplikasi SINAR, penjelasan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), serta pentingnya etika berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan.
“Kami melakukan pendekatan persuasif dan edukatif. Harapannya, masyarakat termasuk rekan-rekan komunitas radio dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan turut menyebarkan informasi ini,” ujar AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska.
Melalui kegiatan ini, Polres Malang berharap kesadaran hukum dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, tertib, dan lancar selama Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung. (Diky Prasetyo/Ra Indrata)




