PENCEGAHAN: Satgas Preemtif Polres Malang, sosialisasikan UU Lalu Lintas dan etika berkendara serta bagikan brosur kepada supeltas di Kepanjen dalam Operasi Patuh Semeru 2026. (Foto: Diky Prasetyo/Malang Post)
MALANG POST — Polres Malang melalui Satgas Preemtif gencar melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta edukasi etika berlalu lintas kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (2/11/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas II Preemtif, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska.
Kasubsatgas Binluh dan Kasubsatgas Dikmas Lantas bersama jajaran anggota Satgas Preemtif turut hadir memberikan pemahaman kepada para pengendara dan warga, termasuk para pengatur lalu lintas swakarsa (supeltas) yang bertugas di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya sosialisasi pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 beserta sasaran target operasi, penjelasan mengenai layanan SIM online melalui aplikasi SINAR, serta mekanisme tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
Selain itu, petugas memberikan edukasi mengenai pentingnya etika berlalu lintas sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Brosur berisi informasi keselamatan berkendara juga dibagikan kepada masyarakat yang melintas.
AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska menyampaikan bahwa kegiatan preemtif ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebelum penindakan di lapangan diberlakukan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih memahami aturan lalu lintas dan lebih tertib dalam berkendara. Keselamatan adalah hal yang paling utama,” ujarnya.
Operasi Patuh Semeru 2026 sendiri digelar secara serentak di jajaran Polda Jawa Timur dengan tujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman serta kondusif. (Diky Prasetyo/Ra Indrata)




