PENYERAHAN: Penyerahan dua tersangka dan barang bukti kasus BPR DCN ke Kejari Kota Batu. (Foto: Istimewa)
MALANG POST — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Jumat (30/10/2026).
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat. Kedua tersangka tersebut adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN.
Sebelumnya, Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada JPU dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.
“Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan,” jelas Agus, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, Agus mengungkapkan bahwa OJK menemukan dugaan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan yang melibatkan kedua tersangka, antara lain:
- Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penarikan kasbon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan senilai sekitar Rp5,8 miliar.
- Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
- Menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.
Selain dugaan perbuatan tersebut, kata Agus, tersangka APW juga diduga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c dan juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.
Menurut Agus, OJK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta meningkatkan perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat. (Eka Nurcahyo)




