MALANG POST – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan TPA Supiturang serta menyiagakan tim respons cepat pembakaran sampah pascapenetapan tersangka K (71) atas kelalaian puntung rokok yang memicu kebakaran lahan, Senin (02/11/2026).
Tragedi kebakaran TPA Supiturang Mulyorejo menjadi momentum pembenahan total sistem tata kelola sampah di Kota Malang.
Dalam dialog talkshow di Radio City Guide FM pada Senin (2/11/2026), Kepala DLH Kota Malang, Raymond Matondang Hasiholan, menegaskan komitmennya untuk memperketat SOP di area TPA.
Pihaknya membatasi akses masuk, mencatat pengunjung, memasang plang larangan merokok, menyiagakan patroli malam, hingga merencanakan pemasangan CCTV di titik rawan.
Penyelidikan Polresta Malang Kota mengonfirmasi kebakaran dipicu oleh ulah tersangka berinisial K yang membuang puntung rokok sembarangan di rumpun bambu kering lahan miliknya.
Tiupan angin kencang membuat kobaran api dengan cepat merambat ke tumpukan sampah TPA.
“Tersangka K sudah diamankan kepolisian. Kejadian ini menjadi pembelajaran keras setelah sebelumnya empat potensi kebakaran berhasil kita cegah,” ujar Raymond.
Sekretaris DLH Kota Malang, Tri Santoso, menambahkan bahwa tim khusus disiagakan 24 jam untuk merespons cepat aduan warga terkait aktivitas pembakaran sampah liar di permukiman.
Ancaman Krisis 500 Ton Sampah Harian
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief, mendesak pembenahan tata kelola sampah dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Dito memperingatkan jika TPA Supiturang terus dipaksa menampung 500 ton sampah per hari tanpa pengolahan modern, kapasitas lahan bakal habis total dalam 2 hingga 3 tahun ke depan.
Dito juga mengkritik minimnya alokasi anggaran pengelolaan sampah yang justru terus menurun saban tahun, jauh dari idealnya 3 hingga 5 persen APBD sesuai regulasi Kementerian LHK.
“Di tengah keterbatasan ruang fiskal, keberpihakan anggaran sampah harus ditingkatkan. Jangan sampai kita mengalami krisis darurat sampah,” tegas Dito.
Bahaya Gas Metana dan Solusi Hulu
Pengamat Lingkungan Universitas Brawijaya, Dr. Rita Parmawati, memaparkan secara teknis bahwa akumulasi sampah organik di TPA menghasilkan gas metana yang sangat mudah terbakar.
Pemicu kecil dari luar—seperti puntung rokok—sanggup menyulut ledakan api yang sulit dikendalikan di area tumpukan gas metana.
Rita mendesak Pemkot Malang memperkuat regulasi pemilahan sampah berbasis masyarakat melalui pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Dengan pemilahan ketat di tingkat RT dan TPS, volume sampah yang dibuang ke TPA Supiturang murni menyisakan residu akhir. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




