MALANG POST – Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI menyerahkan peta kawasan hutan Desa Sumberbrantas dan Desa Tulungrejo kepada Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto di Bumiaji, Batu, Kamis (29/10/2026), guna memperjelas batas wilayah hukum serta memperkuat penataan ekosistem resapan air hulu Sungai Brantas.
Kepastian tata batas kawasan hutan di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kian terang. Dua desa yang berada di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang, yakni Desa Sumberbrantas dan Desa Tulungrejo, resmi menerima peta penetapan kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta.
Dokumen spasial tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPKH Wilayah XI, Andi Setiawan, kepada Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, dalam agenda Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Kantor Kecamatan Bumiaji.
Penyerahan peta ini menjadi pijakan awal yang vital untuk memperjelas batas yuridis kawasan hutan, sekaligus acuan valid dalam memetakan serta mengurai potensi konflik pemanfaatan lahan di wilayah hulu Kota Batu.

DIPERJELAS: Peta kawasan hutan Desa Sumberbrantas dan Tulungrejo diperjelas melalui sosialisasi batas kawasan hutan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Kecamatan Bumiaji memegang peranan geopolitis dan ekologis yang strategis sebagai daerah resapan air (water catchment area). Terlebih, Desa Sumberbrantas merupakan titik nol mata air hulu Sungai Brantas yang menopang kehidupan jutaan jiwa di Jawa Timur.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa kepastian batas kawasan hutan tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi dan penegakan hukum semata, melainkan harus menyelaraskan asas kelestarian ekosistem dengan hak-hak sosial ekonomi masyarakat lokal.
“Kepastian hukum dan pelestarian hutan harus berjalan seiring dengan kebutuhan hidup warga. Jika ada ketidaksesuaian data antara dokumen dan fakta lapangan, penanganannya harus berbasis data yang terverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” tegas Heli, Kamis (29/10/2026).
Heli menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu siap memfasilitasi koordinasi lintas instansi—termasuk dengan Perum Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—agar penyelesaian batas kawasan hutan berlangsung transparan serta adil.
Dengan adanya peta acuan resmi ini, pemerintah desa dan masyarakat memiliki batas kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang jelas. Langkah ini diharapkan mampu mencegah perambahan liar, memitigasi risiko bencana tanah longsor, serta menjamin ketersediaan pasokan air di Kota Batu. (Ananto Wibowo)




