MALANG POST – Satuan Lalu Lintas Polres Malang, menindak tegas 441 pengendara nakal, serta melayangkan 1.438 teguran simpatik selama tiga hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, di seluruh wilayah hukum Kabupaten Malang, Kamis (29/10/2026).
Penegakan hukum dan disiplin berlalu lintas yang dilancarkan Kepolisian Resor Malang, pada gelaran Operasi Patuh Semeru 2026, mulai membuahkan hasil angka yang signifikan.
Memasuki hari keempat pelaksanaan operasi, jajaran Polres Malang merekapitulasi data hasil penindakan maraton, yang berlangsung sejak Senin (26/10/2026) hingga Rabu (28/10/2026).
Selama kurun waktu tiga hari tersebut, sebanyak 441 pengendara resmi dijatuhi sanksi penindakan hukum.
Skema penindakan didominasi oleh teknologi digital modern.
Sebanyak 422 pelanggar terekam dan terjaring melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun ETLE mobile yang dibawa petugas berpatroli.
Sementara itu, 19 pengendara sisanya dikenai tindakan tilang manual secara langsung, akibat melakukan pelanggaran berat yang kasat mata dan berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Selain tindakan tilang, petugas di lapangan mengedepankan pendekatan humanis, dengan memberikan 1.438 surat teguran simpatik kepada para pengguna jalan.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, menegaskan angka penindakan tersebut bukan semata-mata diincar untuk menghukum warga.
”Keselamatan di jalan harus menjadi kesadaran setiap pengendara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian,” ujar AKP Chelvin Arliska, Kamis (29/10/2026).
Sasar Bonceng Tiga dan Tanpa Seat Belt
Dalam operasi penyisiran selama tiga hari, petugas menemukan jenis pelanggaran yang sangat beragam di atas aspal jalan raya Kabupaten Malang.
Mulai dari pengendara sepeda motor yang nekat tidak mengenakan helm SNI, nekat melawan arus lalu lintas, hingga mengabaikan nyala lampu merah di persimpangan.
Untuk pengemudi mobil, pelanggaran didominasi oleh kebiasaan buruk tidak menggunakan sabuk keselamatan (seat belt) serta tidak mengantongi SIM dan STNK yang sah.
Satu jenis pelanggaran yang menjadi sorotan tajam petugas, adalah maraknya pengendara sepeda motor yang membawa dua penumpang sekaligus (bonceng tiga).
Praktik berbahaya tersebut, dinilai sangat merusak keseimbangan kendaraan dan menjadi penyumbang utama fatalitas angka kecelakaan lalu lintas.
Chelvin mengingatkan, penggunaan helm dan sabuk keselamatan bukan syarat formalitas untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
”Jangan menunggu ada petugas atau operasi lalu lintas baru mau tertib. Keselamatan harus menjadi prioritas setiap kali berkendara, baik jarak dekat maupun jauh,” tegasnya.
Komposisi Taktis dan Imbauan Budiono
Lebih lanjut Chelvin membeberkan bahwa Operasi Patuh Semeru 2026, yang berlangsung hingga 8 November mendatang tetap memegang komposisi taktis yang terukur.
Porsi kegiatan mengedepankan langkah preemtif sebesar 20 persen, preventif (pencegahan) sebesar 50 persen, serta represif (penindakan hukum) sebesar 30 persen.
Porsi pencegahan yang besar menunjukkan komitmen Polres Malang untuk membangun budaya tertib yang berkelanjutan di tengah warga.
Senada, Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kelancaran operasi dengan mengutamakan keselamatan jiwa di atas kepraktisan sesaat.
Masyarakat diminta membuang jauh-jauh tabiat pura-pura tertib hanya saat melihat sosok polisi berseragam di pinggir jalan.
”Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan sekadar menghindari tilang, tetapi juga melindungi diri sendiri dan orang lain. Mari bersama menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar,” pungkas Budiono. (HmsResma/Ra Indrata)




