MALANG POST – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat memberhentikan secara penuh Firdaus dari keanggotaan PWI di Jakarta, Selasa (27/10/2026), akibat pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan Peraturan Organisasi terkait penyelenggaraan Hari Pers Nasional.
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada anggota PWI, Firdaus. Sanksi penegakan disiplin organisasi ini dituangkan melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Keputusan final tersebut disosialisasikan oleh Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, dalam Rapat Silaturahmi DK–DKP PWI se-Indonesia yang diselenggarakan secara bauran (hybrid), Selasa (27/10/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, jajaran pengurus DK PWI Pusat, serta para pimpinan DKP PWI se-Indonesia.
Atal menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan dipicu oleh sekadar perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2027, melainkan karena perbuatan yang bersangkutan telah menembus batas kepatuhan konstitusi dan loyalitas organisasi.
“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW, dan Peraturan Organisasi (PO) PWI merupakan kewajiban mutlak bagi setiap anggota. Kami tidak menilai Firdaus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI, melainkan sebagai anggota PWI yang menjabat di Dewan Penasihat PWI Pusat. Kapasitas pribadinya sebagai anggota PWI tidak dapat dipisahkan,” tegas mantan Ketua Umum PWI Pusat tersebut.
Atal menjelaskan, putusan sanksi pemberhentian penuh ini bersifat final dan mengikat. Keputusan ini disetujui secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat, yakni Atal S. Depari (Ketua), Herbert Timbo P. Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), serta Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Antony (Anggota).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menyampaikan bahwa Firdaus terbukti melanggar Peraturan Organisasi Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi.
Dalam pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa pengurus PWI Pusat berkewajiban menjaga nilai historis dan marwah HPN. Sementara pasal 14 ayat (3) dan pasal 15 melarang anggota PWI yang menduduki jabatan strategis di organisasi lain melakukan tindakan yang merugikan, menurunkan legitimasi, atau mengusulkan pengalihan program strategis PWI tanpa mekanisme organisasi.
Firdaus Menyatakan Menerima Putusan
Sebelumnya, melalui surat tertulis tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari, Firdaus menyatakan dapat menerima keputusan pemberhentian penuh tersebut dengan lapang dada.
“Melalui jawaban tertulis ini, saya menerima ketetapan ini dengan ikhlas. Langkah pemberhentian ini murni berpangkal pada perbedaan prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat pelanggaran moral, tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” tulis Firdaus.
PWI Tetapkan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN 2027
Sebelum polemik ini mengemuka, PWI Pusat telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.
PWI Lampung pun telah membentuk panitia besar pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 mengesahkan susunan panitia pelaksana HPN 2027 Lampung dengan menunjuk Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai ketua panitia. (Ra Indrata)




