MALANG POST – Sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH), yang diajukan dua pedagang Pasar Karangploso, Anik Atun dan Suryani, terhadap Abdul Qodir alias Adeng, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (27/10/2026). Dalam sidang tersebut, pihak tergugat tidak hadir di ruang persidangan.
Kursi pihak tergugat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, tampak tanpa kehadiran Abdul Qodir alias Adeng, saat sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH), Selasa (27/10/2026).
Perkara yang diajukan dua pedagang Pasar Karangploso, Anik Atun dan Suryani, itu mempertemukan pihak penggugat dengan sengketa yang turut menyeret Anton Apriansyah, mantan Kepala UPPD Pasar Karangploso, sebagai turut tergugat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kepanjen, perkara tersebut tercatat dengan nomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn.
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan kehadiran pihak turut tergugat. Kuasa hukum penggugat, Dedy Wahyu Utomo, S.H., kemudian menyampaikan bahwa Anton Apriansyah telah datang dan mendaftarkan kehadirannya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Seperti sudah terlihat tadi di ruang sidang, pihak tergugat tidak datang. Majelis hakim bertanya untuk pihak turut tergugat apa hadir? Saya jawab, ada, Yang Mulia, di PTSP. Berarti sah hadir kalau sudah daftar di PTSP, jawab majelis hakim,” kata Dedy kepada Malang Post seusai persidangan.

HADIR: Salah satu penggugat, Suryani, saat hadir di persidangan bersama kuasa hukumnya, Dedy Wahyu Utomo, S.H., (Foto: Bagus Yudistira/Malang Post)
Sementara itu, Anton tidak terlihat berada di ruang sidang, ketika agenda tersebut berlangsung. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia mengaku telah datang ke PN Kepanjen pada pagi hari dan mencatatkan kehadirannya di PTSP.
Anton mengatakan, surat panggilan mencantumkan jadwal pukul 10.00 WIB. Namun, setelah menunggu hingga sekitar pukul 13.00 WIB, ia memilih kembali ke kantor karena persidangan belum dimulai.
“Saya tadi sudah datang dan absen di PTSP depan. Di undangannya tertulis pukul 10.00 pagi. Saya menunggu sampai pukul 13.00 belum juga mulai, akhirnya saya kembali lagi ke kantor,” terang Anton.
Adapun pokok perkara yang diajukan Anik Atun dan Suryani, belum diuraikan secara terperinci dalam persidangan perdana tersebut.
Dedy hanya mengungkapkan, gugatan berkaitan dengan pembayaran sembako yang menurut pihaknya belum diselesaikan.
Ia juga menyebut, sembako tersebut digunakan untuk keperluan kampanye Abdul Qodir. Namun, pernyataan itu merupakan dalil dari pihak penggugat, yang masih harus diuji melalui proses hukum, bukan fakta yang telah diputus pengadilan.
“Dalam perkara yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, saya sebagai kuasa hukum penggugat berharap prinsip persamaan di hadapan hukum ditegakkan. Sembako ini pada waktu itu digunakan untuk kampanyenya tergugat,” ujar Dedy.
Dedy menjelaskan, majelis hakim menyarankan agar pemanggilan terhadap tergugat ditindaklanjuti melalui juru sita. Pihak penggugat kemudian membayar biaya pemanggilan melalui PTSP untuk mendukung proses tersebut.
Langkah pemanggilan lanjutan diperlukan, agar proses perkara dapat berjalan sesuai ketentuan. Kehadiran para pihak dan keabsahan pemanggilan, menjadi bagian penting dalam menentukan tahapan persidangan selanjutnya.
Saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat, kuasa hukum tergugat, Agustian A. Siagian, enggan memberikan komentar mengenai sidang perdana tersebut.
“Apa ada tanggapan mas, dari sidang tadi?”
“Ga ada Mas,” tulis Agustian lewat aplikasi WhatsApp.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 November 2026. Perkembangan perkara akan bergantung pada proses pemanggilan para pihak dan agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Dengan belum hadirnya Abdul Qodir di ruang sidang pada agenda perdana ini, pokok sengketa pembayaran sembako tersebut masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. (Bagus Yudistira/Ra Indrata)




