BERSAMA: Walikota Malang, Wahyu Hidayat, bersama para pengasuh pondok pesantren. (Foto: Prokopim Setda Kota Malang)
MALANG POST – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mendorong terwujudnya lingkungan pondok pesantren yang aman dan ramah santri dalam perhelatan Sarasehan Hari Santri di Hotel Savana, Malang, Selasa (27/10/2026), sekaligus meresmikan Deklarasi Bersama Pesantren Ramah Santri se-Kota Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mendorong terwujudnya lingkungan pondok pesantren yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, pemenuhan hak dan perlindungan santri menjadi modal krusial guna memastikan proses pendidikan moral serta pembentukan karakter generasi muda berjalan optimal.
Penegasan tersebut disampaikannya dalam Sarasehan Hari Santri yang dihadiri jajaran pengasuh dan pengelola pondok pesantren se-Kota Malang di Hotel Savana, Selasa (27/10/2026).
Sarasehan ini digelar untuk menggalang komitmen kolektif antara pemerintah daerah dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan dalam menghadirkan ekosistem belajar yang ramah anak. Agenda ini merupakan buah kolaborasi Pemkot Malang bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang dalam memperingati Hari Santri 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menggarisbawahi bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu agama, melainkan juga wadah tumbuh kembang dan pembentukan akhlak santri. Oleh sebab itu, jaminan keselamatan fisik dan psikis santri wajib menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan.
“Para santri yang tengah menempuh pendidikan di pondok pesantren hari ini merupakan bagian dari generasi emas yang akan memegang tampuk kepemimpinan Indonesia pada 2045. Oleh karena itu, penguatan karakter harus dimulai dari lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan penuh keteladanan,” tegas Wahyu, Selasa (27/10/2026).
Sebagai bukti keseriusan bersama, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Deklarasi Bersama Pesantren Ramah Santri Kota Malang oleh para pimpinan dan pengurus pondok pesantren. Deklarasi ini memantapkan kesepahaman bahwa pesantren harus menjadi rumah ilmu yang aman, tempat santri dapat belajar, beribadah, dan mengekspresikan potensi diri tanpa rasa cemas akan perundungan maupun perlakuan salah.
Wahyu menginstruksikan agar setiap pesantren memiliki mekanisme perlindungan serta penanganan krisis yang jelas. Langkah ini mencakup penyediaan sistem pengaduan yang aman (reporting mechanism), akses kontak darurat, layanan konseling, serta jalur pendampingan hukum dan psikologis yang mudah dijangkau.
“Upaya pencegahan kekerasan wajib diperkuat lewat edukasi berkala, pengawasan melekat, serta ketersediaan kanal pengaduan yang terjamin kerahasiaannya. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara presisi dan bertanggung jawab agar santri dapat bertumbuh tanpa ketakutan,” pukasnya. (PKP-Eka Nurcahyo)




