MALANG POST – Badan Koordinasi Wilayah III Malang memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah guna mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah Pemprov Jawa Timur melalui Rapat Koordinasi Inventarisasi dan Monitoring Pemanfaatan BMD di Gedung Bakorwil Malang, Senin (26/10/2026), untuk memvalidasi 1.392 bidang aset.
Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah guna mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Persiapan Inventarisasi dan Monitoring Pemanfaatan BMD Tahun 2026 di Ruang Arjuno Bakorwil Malang, Senin (26/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, serta dihadiri perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Inspektorat, Biro Hukum, jajaran perangkat daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Cabang Dinas Pemprov Jatim.
Agenda ini diselenggarakan untuk menyamakan format pendataan, meneliti validasi dokumen, mengidentifikasi persoalan teknis di lapangan, serta merumuskan tindak lanjut penanganan aset sesuai kewenangan instansi masing-masing.
Asep menegaskan bahwa tata kelola aset daerah tidak cukup hanya berfokus pada administrasi kertas, melainkan harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan akuntabel—baik dari aspek fisik, kelengkapan dokumen, legalitas penguasaan, hingga skema pemanfaatannya.

Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar. (Foto: Istimewa)
Berdasarkan data awal Bakorwil III Malang, tercatat sebanyak 1.392 bidang aset Pemprov Jatim yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota wilayah kerja Bakorwil Malang. Aset tersebut mencakup total luas area 13,87 juta meter persegi (1.386,94 hektare) dengan estimasi nilai perolehan mencapai Rp7,66 triliun. Data mentah tersebut kini memasuki tahap verifikasi dan rekapitulasi.
Perhatian khusus tertuju pada percepatan sertifikasi lahan, yang mana baru 690 bidang (49,6 persen) yang telah terdaftar nomor sertifikat resminya dan masih memerlukan penelusuran keabsahan hukum. Sisanya akan ditelusuri dokumen alas hak asli, riwayat perolehan, serta kondisi riil lapangan melalui koordinasi erat bersama Kantor Pertanahan setempat.
“Data awal ini menjadi titik berangkat validasi bersama. Setiap bidang aset harus memiliki kepastian identitas, dokumen, kondisi fisik, dan kejelasan pemanfaatan agar peta persoalan dapat diselesaikan secara tepat,” jelas Asep, Senin (26/10/2026).
Dalam skema penanganan ini, BPKAD Jatim berperan memberikan arahan teknis dan basis data awal. Bakorwil bertindak memfasilitasi koordinasi kewilayahan dan pemantauan, sedangkan perangkat daerah pengguna aset menyiapkan data pendukung serta akses pemeriksaan. Pemerintah kabupaten dan kota turut dilibatkan dalam pertukaran informasi kewilayahan.
Proses inventarisasi dilaksanakan secara bertahap, mulai dari masa persiapan, validasi berkas, peninjauan lapangan, rekonsiliasi data, hingga eksekusi tindak lanjut. Setiap temuan masalah wajib memiliki penanggung jawab teknis, batas waktu penyelesaian, dan mekanisme pemantauan yang terukur.
Asep menekankan empat pilar utama dalam akuntabilitas pengelolaan BMD: validitas data, kepastian status legalitas penguasaan, kejelasan rencana aksi, serta kekuatan kolaborasi antarlembaga.
“Bakorwil akan terus memfasilitasi koordinasi dan memantau setiap progres agar tata kelola BMD semakin tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat optimal bagi pelayanan publik,” pukas Asep. (Sugeng Irawan)




