Wanda Hamidah Irwani dan Fitriyani Farida mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Wanda Hamidah Irwani dan Fitriyani Farida, meraih Juara 3 Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional di UIN Palangka Raya, Jumat (9/10/2026), usai mencetuskan formulasi penanggulangan karhutla Kalimantan Tengah berbasis hukum positif dan Al-Qur’an.
Berangkat dari keprihatinan atas krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berhasil melahirkan gagasan solutif yang memadukan instrumen hukum positif dengan nilai-nilai Al-Qur’an.
Inovasi tersebut mengantarkan Wanda Hamidah Irwani dan Fitriyani Farida menyabet Juara III dalam ajang Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya.
Gagasan ilmiah karya Wanda dan Fitriyani sukses menembus babak enam besar finalis terbaik sebelum akhirnya dinobatkan sebagai juara pada Jumat (9/10/2026) lalu.
Kedua mahasiswa angkatan 2024 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum (FH) UMM ini mengusung karya berjudul “Integrasi Hukum Positif dan Nilai Qur’ani dalam Penanggulangan Karhutla di Kalimantan Tengah”. Through karya tersebut, mereka menawarkan pendekatan komprehensif yang memadukan regulasi negara, etika keagamaan, serta partisipasi masyarakat dalam mitigasi krisis lingkungan.
Wanda menjelaskan bahwa ide tulisan tersebut berakar dari ikatan emosional daerah asal mereka. “Saya dan rekan tim sama-sama berasal dari Kalimantan Tengah, sehingga dampak buruk karhutla kami rasakan secara langsung. Hal itulah yang mendorong kami mengangkat topik ini,” tuturnya, Senin (26/10/2026).
Dalam analisisnya, mereka mengolaborasikan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, serta Surah Ar-Rum ayat 41 mengenai kerusakan alam akibat ulah manusia.
Keduanya menegaskan bahwa kelestarian ekosistem membutuhkan ketegasan hukum serta kesadaran moral. Di samping itu, mereka mengakomodasi aturan pembukaan lahan terbatas yang bersinggungan dengan kearifan lokal tradisi masyarakat Dayak Kaharingan agar norma hukum tetap harmonis dengan adat setempat.
Berlandaskan pisau analisis tersebut, mereka merumuskan model integrasi empat pilar yang mencakup tindakan preventif, penanganan karhutla, penguatan kepatuhan korporasi, serta koordinasi kelembagaan lintas sektor. Model riset pustaka (library research) ini merangkul keterlibatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, pemangku adat, pelaku usaha, akademisi, dan warga lokal.
Perjuangan mengukir prestasi ini tidak lepas dari tantangan. Di tengah himpitan jadwal perkuliahan yang padat, keduanya konsisten berdiskusi dan menyusun draf naskah pada malam hari selama tiga hingga empat jam.
Wanda mengaku bersyukur atas pencapaian ini, terlebih setelah sempat vakum dari panggung kompetisi selama satu tahun. Ia berharap gagasan ini dapat ditindaklanjuti melalui riset lapangan lanjutan serta kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Kami ingin membuktikan bahwa langkah kecil yang dimulai dengan tekad kuat dapat berkembang menjadi kontribusi besar di masa depan,” pukas Wanda. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




