PARIPURNA: Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu saat menggelar Rapat Paripurna, tahun 2027 nanti PAD ditarget Rp365 miliar. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Pemerintah Kota Batu mematok target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp365 miliar pada Raperda APBD 2027 yang disampaikan Wali Kota Batu Nurochman di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (26/10/2026), melalui perluasan basis pajak dan digitalisasi transaksi tanpa menaikkan tarif pajak.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp365 miliar pada Tahun Anggaran 2027. Target tersebut naik sekitar 5,67 persen dibandingkan proyeksi realisasi PAD tahun sebelumnya.
Kendati demikian, lonjakan target pendapatan daerah tersebut dipastikan tidak ditempuh lewat penyesuaian kenaikan tarif pajak maupun retribusi. Pemkot Batu memilih fokus memperluas basis pendapatan serta memperketat pengawasan potensi kebocoran penerimaan.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Batu, Nurochman, dalam Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027 di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (26/10/2026).
Cak Nur—sapaan akrab Nurochman—menjelaskan bahwa target PAD 2027 disusun berlandaskan tren positif realisasi pendapatan yang terus tumbuh. Pada 2024, PAD Kota Batu tercatat Rp257,76 miliar, lalu meningkat menjadi Rp302,95 miliar pada 2025, dan diproyeksikan menembus Rp345,41 miliar pada 2026.
“Penyusunan target ini memperhitungkan laju pertumbuhan ekonomi daerah yang berada di kisaran 6 persen, optimalisasi sektor pariwisata, serta regulasi perundang-undangan yang berlaku,” kata Nurochman, Senin (26/10/2026).
Dari total proyeksi PAD 2027 senilai Rp365 miliar tersebut, kucuran terbesar bersumber dari sektor pajak daerah dengan estimasi Rp307,04 miliar. Adapun sisanya ditopang oleh retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Guna merealisasikan target tersebut, Pemkot Batu bakal mengoptimalkan potensi yang belum tergarap maksimal. Langkah taktis yang disiapkan meliputi pemasangan alat perekam transaksi daring (tapping box), pemanfaatan tax mapper, perluasan digitalisasi pembayaran nontunai, hingga pemutakhiran data objek pajak.
Integrasi data perizinan, pajak, dan retribusi juga menjadi titik tekan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan.
“Peningkatan PAD tidak ditempuh melalui kenaikan tarif pajak dan retribusi, melainkan melalui perluasan basis pendapatan, perbaikan kepatuhan, dan penutupan kebocoran tanpa membebani masyarakat maupun keberlangsungan UMKM,” tegasnya.
Di sisi lain, pengawasan retribusi parkir diperkuat lewat sosialisasi dan operasi gabungan. Sementara itu, capaian PAD bakal dievaluasi berkala tiap triwulan untuk meminimalkan ketergantungan pada dana transfer pusat yang saat ini masih porsinya mencapai 51,93 persen.
Dari segi alokasi Belanja Daerah, Pemkot Batu merencanakan anggaran belanja sebesar Rp1,07 triliun pada 2027. Porsi belanja operasi masih mendominasi untuk menjamin layanan publik esensial, sedangkan alokasi belanja modal dipatok Rp94,39 miliar secara selektif.
Alokasi belanja modal tersebut diarahkan untuk mendanai proyek strategis, seperti revitalisasi Stadion Brantas, perbaikan infrastruktur jalan, drainase, jembatan, penanganan sampah, fasilitas pendidikan, serta sektor pertanian yang tersebar di Kecamatan Batu, Junrejo, dan Bumiaji.
Guna mencegah keterlambatan pengerjaan fisik, Pemkot Batu mempercepat mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui lelang dini (tender dini) sejak akhir tahun anggaran 2026, disertai pengawasan dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Batu.
“Kami menargetkan penandatanganan kontrak dapat dieksekusi pada awal tahun anggaran agar pengerjaan selesai tepat waktu, mutu fisik terjaga, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dapat ditekan secara optimal,” pukas Nurochman. (Ananto Wibowo)




