MALANG POST – Serikat buruh mengapresiasi draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai lebih memihak pekerja ketimbang UU Cipta Kerja, sembari mendesak DPR RI membukanya secara transparan ke publik, dalam dialog Idjen Talk di Radio City Guide FM, Jumat (23/10/2026).
Arah angin regulasi ketenagakerjaan nasional berhembus membawa harapan baru bagi kalangan buruh.
Dalam talkshow Idjen Talk di Radio City Guide FM pada Jumat (23/10/2026), Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, membeberkan bahwa draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, memuat norma perlindungan yang jauh lebih progresif dibanding UU Cipta Kerja.
Sejumlah poin krusial yang dinilai menguntungkan pekerja, meliputi benteng perlindungan dari PHK sepihak, pembatasan ketat sistem kerja kontrak (PKWT) maksimal empat tahun, pembatasan outsourcing hanya pada lima jenis pekerjaan, serta kepastian pesangon.
Tak hanya itu, FSPMI juga mendorong pengakuan status hubungan kerja bagi pilar pekerja platform digital (gig worker), agar tidak lagi disamarkan lewat istilah “mitra” yang rentan tanpa jaminan sosial.
Namun, Nuruddin memberi catatan kritis bahwa penilaian tersebut baru sebatas draf terakhir yang dipegang serikat.
Sebab, naskah resmi hasil pengesahan DPR RI tertanggal 6 Oktober 2026 hingga kini belum dibuka secara transparan ke publik.
“Pemerintah dan DPR RI harus segera membuka naskah final yang telah disahkan. Publik berhak memastikan tidak ada penyusupan atau perubahan substansi materi,” tegas Nuruddin Hidayat, Jumat (23/10/2026).
Disnaker Malang Prioritaskan UMK 2027 Dan Usul Komite Pengawas
Merespons perkembangan tersebut, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum melakukan sosialisasi resmi ke jajaran pengusaha maupun serikat pekerja.
Disnaker Kota Malang, masih menunggu dokumen pengundangan resmi dari lembaran negara sebagai pijakan hukum sosialisasi di tingkat daerah.
Saat ini, fokus utama dinas masih tercurah pada pembahasan teknis penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2027.
“Draf aturan sudah kami terima, namun kami butuh dasar pengundangan resmi sebelum bergerak menggelar sosialisasi tripartit,” terang Carter.
Menutup dialog, FSPMI mengusulkan pembentukan Komite Pengawas khusus yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh guna mengawal penerapan aturan di lapangan.
Komite independen ini dipandang mendesak mengingat jumlah personel pengawas ketenagakerjaan provinsi sangat terbatas. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)




