WAKIL: Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin bersama Kapolresta Makota dan Kemenag setempat, usai giat apel pagi Hari Santri ke 12 pada 22 Oktober 2026 di Balai Kota Malang. (foto : Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Pemerintah Kota Malang berwacana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Agama, guna melakukan penanganan preventif terhadap maraknya kasus pelecehan seksual, di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan, Kamis (22/10/2026).
Langkah tegas untuk melindungi integritas dunia pendidikan Islam di Kota Malang, terus dimatangkan oleh pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, melontarkan wacana pembentukan tim atau Satuan Tugas (Satgas) Khusus penanganan kekerasan seksual.
Langkah ini diungkapkan Ali, usai memimpin Apel Peringatan Hari Santri ke-12 di Kota Malang pada Kamis (22/10/2026).
Pemkot Malang bertekad menggandeng jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kementerian Agama (Kemenag), untuk melakukan serangkaian tindakan pencegahan yang lebih masif.
Penguatan amar ma’ruf nahi mungkar dinilai harus terus ditanamkan di kalangan pengajar maupun santri, agar menjadi identitas utama di lingkungan madrasah.
“Aksi oknum pelecehan seksual di lingkungan pendidikan harus digerus sampai tuntas. Dibutuhkan penguatan materi pemahaman agama, kepedulian pemangku pondok, serta dibantu pengawasan Satgas,” tegas Wawali Ali Muthohirin, Kamis (22/10/2026).
Ali menjelaskan, upaya pencegahan ini sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.
Guna memperkuat operasional di lapangan, Pemkot Malang membidik penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada 2027 mendatang.
Perwal tersebut nantinya mengatur tata cara perlindungan korban, alur penanganan, hingga mekanisme regulasi internal sebelum masuk ke ranah hukum APH.
Luruskan Makna Sami’na Wa Atho’na
Dalam kesempatan tersebut, politisi PSI ini memberikan edukasi mendalam mengenai pemaknaan prinsip sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami taat) di kalangan santri.
Ali meminta para santri untuk tidak salah mengartikan kepatuhan secara buta, apabila dihadapkan pada tindakan yang menyimpang atau bermuatan negatif.
Sikap taat dan hormat kepada ustadz maupun pengasuh pesantren, wajib dijunjung tinggi dalam koridor ajaran kebaikan.
Namun, ketika muncul arahan atau tindakan yang melanggar hukum dan norma, santri harus berani berpikir kritis serta melapor.
“Kita tidak boleh membantah poin aturan yang sudah jelas positif dari ustadz. Tapi ketika mengarah ke hal negatif, kita harus berpikir jauh. Kita harus menemukan formulasi penyelesaian agar tidak salah kaprah,” cetusnya.
Tindak Oknum dan Jaga Nama Baik Pesantren
Ali menegaskan, penindakan hukum harus difokuskan secara spesifik kepada oknum pelaku kejahatan, bukan menggeneralisir institusi pesantren secara keseluruhan.
Keberadaan pesantren yang telah berjasa besar mencetak ribuan alim ulama dan tokoh bangsa, harus terus dijaga kehormatannya.
Tantangan terbesar dunia pendidikan Islam saat ini, adalah membentengi lingkungan internal dari penyusupan oknum berprilaku membahayakan.
Tanggung jawab pengawasan tidak boleh dibebankan hanya kepada pengasuh pondok semata, melainkan melibatkan seluruh elemen internal secara proaktif.
“Kami menyarankan para pengasuh ponpes agar lebih memonitor lingkungan internalnya. Jangan sampai segelintir oknum merusak citra positif ponpes atau merusak nama baik Islam,” pungkas Ali. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




