MALANG POST – Pemerintah Kota Batu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menggelar rapat koordinasi di Batu, Rabu (21/10/2026), untuk menyusun regulasi ketat penggunaan sound horeg yang mencakup mekanisme perizinan, ambang batas kebisingan, rekayasa rute, hingga sanksi atas kerusakan lingkungan.
Penggunaan pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg di wilayah Kota Batu dipastikan bakal menghadapi pengawasan yang kian ketat. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai merumuskan regulasi khusus yang mengatur mekanisme perizinan, batas ambang kebisingan (decibel), rekayasa lalu lintas, hingga klausul tanggung jawab hukum penyelenggara atas potensi kerusakan fasilitas umum.
Tidak sekadar menyusun payung hukum, komitmen penegakan sanksi di lapangan menjadi poin krusial. Pemkot Batu menginginkan aturan yang digodok ini tidak tumpul di atas kertas, melainkan presisi dan efektif diterapkan mulai dari tahap pra-kegiatan hingga pelaksanaan acara.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa serangkaian masukan dari jajaran Forkopimda, instansi keamanan, hingga tokoh agama harus diterjemahkan menjadi pasal-pasal regulasi yang adaptif dan aplikatif.
“Seluruh aspirasi dan masukan teknis tadi perlu kita formulasikan secara presisi ke dalam regulasi daerah, baik pada fase persiapan teknis maupun saat hari H pelaksanaan,” tegas Nurochman, Rabu (21/10/2026).
Sejumlah Opsi Pengaturan Teknis Turut Diberlakukan. Di antaranya mencakup mekanisme pemilahan izin (screening), pendataan resmi vendor penyedia sound system, penentuan rute pawai, hingga beban ganti rugi atas kerusakan fisik infrastruktur publik. Penjatuhan sanksi administrasi hingga pidana dinilai krusial agar aturan memiliki efek jera.

RAKOR: Pemkot Batu bersama jajaran Forkopimda Kota Batu saat menggelar rakor penggunaan tata ulang sound horeg. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dari perspektif keamanan dan kamseltibcarlantas, Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.I.K., S.H., menyoroti evaluasi kegiatan di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, yang sempat memicu kemacetan arus kendaraan. Evaluasi menyeluruh dibutuhkan agar aktivitas hiburan rakyat tidak melumpuhkan mobilitas harian warga maupun rombongan wisatawan.
“Polres Batu siap mengawal pengawasan dan penegakan aturan melalui pendekatan edukatif, pencegahan dini saat verifikasi perizinan, hingga tindakan hukum terukur terhadap setiap bentuk pelanggaran,” ujar Panji.
Faktor keselamatan kesehatan masyarakat turut menjadi perhatian utama, khususnya dampak paparan gelombang suara frekuensi rendah terhadap anak-anak dan balita. Selain itu, dimensi kendaraan pengangkut (over dimension) serta beban susunan sound system wajib disesuaikan dengan kelas jalan daerah demi mencegah musibah yang tak diinginkan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menggarisbawahi pentingnya keterlibatan aparatur pemerintah desa sebagai garda depan pengawasan. Penguatan koordinasi dengan para kepala desa dibutuhkan guna mengantisipasi potensi pelanggaran sejak tahap sound check (uji suara).
Sekretaris Daerah Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menambahkan bahwa penyusunan formulasi aturan sound horeg harus sanggup menjembatani dahaga hiburan masyarakat tanpa mencederai hak warga negara atas rasa aman dan ketenangan lingkungan.
“Hiburan memang hak masyarakat, namun kenyamanan, keselamatan, dan ketenteraman warga juga merupakan hak asasi yang wajib dilindungi negara,” tegas Alfi.
Alfi menginstruksikan Bagian Hukum Setda Kota Batu untuk menguji keselarasan draft aturan dengan ketentuan perundang-undangan di atasnya. Tahapan sosialisasi intensif kepada para kepala desa, pelaku seni, panitia penyelenggara, dan asosiasi vendor sound system bakal digulirkan secara berkesinambungan.
Aspirasi senada disampaikan oleh jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan para tokoh agama. Mereka mengimbau pentingnya etika sosial dan tenggang rasa dalam penyelenggaraan acara keramaian agar tidak memicu gesekan sosial atau mengganggu kekhusyukan ibadah warga.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh unsur pimpinan DPRD Kota Batu, Polres Batu, Kodim 0818/Malang-Batu, Kejaksaan Negeri Batu, BNN, pimpinan Perangkat Daerah, serta tokoh masyarakat, yang selanjutnya akan dimatangkan melalui kajian naskah akademik regulasi.
Langkah preventif ini menegaskan komitmen Pemkot Batu dalam mengawal iklim pariwisata daerah yang kondusif, aman, dan nyaman bagi semua pihak tanpa mengorbankan ketertiban umum. (Ananto Wibowo)




