MALANG POST – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu membongkar pengiriman lima kilogram ganja melalui jasa ekspedisi darat serta menangkap seorang tersangka berinisial DK (33) di Pujon, Kabupaten Malang, Selasa (13/10/2026), guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Batu.
Modus pengiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi kargo darat berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu. Petugas menggagalkan penyelundupan ganja seberat lima kilogram yang dikemas rapi menjadi lima paket berbobot masing-masing satu kilogram.
Seorang pria berinisial DK alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dibekuk dalam pengungkapan kasus tersebut. Pria yang diduga bertindak sebagai penerima dan pengedar ini diamankan di kediamannya pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku membeli paket ganja seberat lima kilogram tersebut senilai Rp25 juta secara daring melalui media sosial dari seseorang berinisial H. Ganja tersebut rencananya akan diecer dan diedarkan di wilayah hukum Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satresnarkoba pada Senin (12/10/2026) pukul 18.00 WIB terkait adanya paket mencurigakan dari luar daerah via ekspedisi darat.
”Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung menelusuri dan memeriksa paket kiriman di kantor pihak ekspedisi. Paket yang dipastikan berisi narkotika golongan I jenis ganja itu kemudian diamankan setelah melalui pemeriksaan laboratorium kriminalistik,” ujar Panji, Rabu (21/10/2026).

UNGKAP KASUS: Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa saat menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penangkapan pengedar 5 kilogram ganja di wilayah hukum Polres Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Setelah barang bukti diamankan di Mapolres Batu, penyidik melakukan penelusuran penerima paket hingga mengarah pada sosok DK yang kemudian ditangkap pada Selasa dini hari.
Dalam pemeriksaan intensif, DK mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan pesanannya seharga Rp25 juta dari pemasok berinisial H yang kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan keterangan awal tersangka, DPO berinisial H diduga mengendalikan pengiriman dari kawasan Sumatra. Penyidik Satresnarkoba Polres Batu masih terus melakukan pengejar lintas wilayah untuk membongkar jaringan pemasok utama tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Batu, AKP Bobby Abadi Rustam, menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka DK. Kepolisian tengah mengurai jalur distribusi yang menyasar wilayah Kota Batu dan sekitarnya.
“Kami terus mengembangkan kasus ini. Saat ini baru satu tersangka yang berhasil diamankan. Tim kami di lapangan terus memburu DPO yang menjadi pengirim barang tersebut,” tegas Bobby.
Selain menyita lima kilogram ganja, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu gulung bubble wrap hitam, satu set kardus karton, pembungkus kain bekas pakaian, satu lembar resi pengiriman ekspedisi, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau subsider Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.
Ancamannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta sanksi denda administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ananto Wibowo)




