Dosen Fakultas Hukum UMM sekaligus anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Malang (Satgas PPKPT UMM), Trisno, S.H., M.H. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Trisno, S.H., M.H., menegaskan di Malang, Rabu (14/10/2026), bahwa status anak di bawah umur tidak otomatis membebaskan pelaku perundungan dari sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Maraknya insiden perundungan (bullying) di tingkat sekolah dasar yang berujung pada kematian anak menjadi alarm bahaya bagi ekosistem perlindungan anak di Indonesia. Penanganan perkara pidana anak ini menuntut kepastian pertanggungjawaban hukum, pemulihan traumatik korban, serta evaluasi komprehensif terhadap peran perawasan institusi sekolah dan keluarga.
Dosen Fakultas Hukum (FH) sekaligus Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Malang (Satgas PPKPT UMM), Trisno, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara perundungan berujung fatal wajib ditangani secara komprehensif, objektif, dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum.
Ia menggarisbawahi bahwa jaminan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tidak boleh meniadakan hak substantif korban dan keluarga korban dalam memperoleh keadilan hukum.
Trisno menjelaskan bahwa skema penanganan anak yang diduga melakukan tindak pidana berpatokan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Anak yang belum berusia 12 tahun tidak serta-merta lolos dari tindakan hukum.
Berdasarkan Pasal 21 UU SPPA, penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional berwenang memutuskan pengembalian anak kepada orang tua/wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan dan pembinaan di instansi pemerintah maupun Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama enam bulan.
Ketetapan tersebut wajib disahkan oleh pengadilan negeri setempat, yang mana proses pelaksanaannya dievaluasi secara berkala oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sementara bagi anak berusia 12 hingga di bawah 18 tahun, berlaku mekanisme peradilan pidana anak. Namun, bagi anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai sanksi tindakan, bukan hukuman pidana penjara.
“Status anak di bawah umur bukan berarti peristiwa kekerasan atau perundungan dapat diabaikan begitu saja dari penegakan hukum,” tegas Trisno, Rabu (14/10/2026).
Ia menambahkan bahwa pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) melalui skema diversi tidak mengartikan bahwa seluruh perkara dapat dihentikan lewat kesepakatan damai. Penyelesaian melalui diversi memegang persyaratan ketat, di antaranya ancaman pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis).
Dalam kasus perundungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, proses penanganan hukum wajib mempertimbangkan variabel usia anak, konstruksi fakta peristiwa, ketentuan pidana, serta keabsahan hasil penyelidikan. Keterangan saksi kunci, bukti medis, hingga visum et repertum forensik sangat krusial untuk membuktikan penyebab kematian dan hubungan sebab-akibat (causaliteit).
Mengenai tanggung jawab sekolah, Trisno menyebut bahwa satuan pendidikan berkewajiban menjamin keselamatan anak dari segala bentuk kekerasan. Apabila perundungan terjadi secara berulang, pernah dilaporkan, atau diketahui oleh pendidik tetapi dibiarkan, kondisi pembiaran tersebut wajib diperiksa secara hukum.
Evaluasi formal perlu membedah efektivitas pengawasan sekolah, ketersediaan saluran pelaporan, serta keandalan langkah perlindungan korban. Kendati demikian, tanggung jawab hukum institusi sekolah tidak dapat ditetapkan secara otomatis hanya karena insiden berlangsung di area sekolah; wajib dibuktikan adanya unsur kelalaian (culpa) serta dasar hukum yang relevan.
Ia menambahkan, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menekankan perlindungan fisik, kesehatan psikologis, keamanan sosiokultural, dan keamanan digital. Upaya mitigasi wajib terintegrasi dalam sistem tata kelola sekolah, bukan sekadar sosialisasi formalitas.
Di sisi lain, orang tua memegang peranan krusial dalam menanamkan empati, regulasi emosi, serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Namun, orang tua tidak dapat dipidana secara otomatis atas perbuatan pidana anaknya. Pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan wajib didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang terbukti.
Trisno menegaskan bahwa keluarga korban berhak memperoleh keterbukaan informasi resmi, pemulihan mental, serta pendampingan psikologis. Mereka juga berhak menempuh mekanisme restitusi (ganti rugi) atau gugatan perdata sesuai aturan yang berlaku.
“Pencegahan perundungan tidak bisa berdiri parsial, melainkan harus dibangun sebagai sebuah sistem yang solid,” tegasnya.
Ia menyimpulkan bahwa tolok ukur keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar penjatuhan sanksi, melainkan kemampuan mengungkap kebenaran materiil, memulihkan psikologis korban, mencegah rekam kekerasan berulang, serta memastikan sekolah menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




