MALANG POST – Petugas Polsek Pakis bergerak cepat membekuk pemuda berinisial MN (20), warga Jalan Muharto Kota Malang, kurang dari 30 menit usai nekat mencuri ponsel iPhone 11 milik seorang mahasiswi di tengah kerumunan pertunjukan Bantengan di Taman Wisata New Wendit, Rabu (14/10/2026).
Suasana meriah pertunjukan seni budaya Bantengan di Taman Wisata New Wendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, mendadak ternoda aksi kejahatan jalanan.
Seorang mahasiswi asal Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, berinisial SN (20), menjadi korban pencurian saat menonton gelaran hiburan rakyat tersebut bersama teman-temannya pada Senin (12/10/2026) dini hari.
Petaka terjadi sekitar pukul 00.05 WIB.
Kala itu, arena pertunjukan memasuki fase puncak yang paling ditunggu penonton, yakni sesi kalapan (kesurupan).
Ratusan penonton berdesakan dan saling dorong mendekati pembatas arena pertunjukan.
Di tengah situasi riuh dan saling dorong tersebut, korban merasakan saku depan jaketnya diraba seseorang.
Begitu merogoh kantong jaket untuk mengambil telepon genggam miliknya, satu unit ponsel iPhone 11 warna ungu kesayangannya telah lenyap.

IPHONE: Barang bukti ponsel yang berhasil diamankan petugas dari pelaku tindak pencurian. (Foto: Humas Resma)
Sadar menjadi korban pencurian, korban tidak tinggal diam.
Ia langsung bergegas mendatangi Mapolsek Pakis untuk membuat laporan resmi.
Gerak Cepat Reskrim Kurang Dari 30 Menit
Menerima laporan darurat dari korban, jajaran Polsek Pakis bergerak sangat responsif.
Tim Reskrim Polsek Pakis berkoordinasi dengan Tim Buser Satreskrim Polres Malang langsung meluncur menyisir area Taman Wisata New Wendit.
Kapolsek Pakis, AKP Bambang Subinajar, membeberkan bahwa anggotanya langsung menyebar dan melakukan penyisiran taktis di sekitar lokasi kejadian.
”Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi,” terang AKP Bambang Subinajar, Rabu (14/10/2026).
Gerak cepat petugas membuahkan hasil manis.
Sekitar pukul 00.35 WIB atau hanya berselang 30 menit dari laporan awal, petugas sukses membekuk pelaku berinisial MN (20) di area parkir Jalan Mendit Barat.
Pemuda asal Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itu tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti satu unit iPhone 11 milik korban di dalam saku celananya.
Kerugian Empat Juta dan Imbauan Polisi
Akibat insiden pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp4,5 juta.
Tersangka MN beserta barang bukti ponsel warna ungu tersebut kini langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pakis guna proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perihal pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengingatkan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat berada di pusat keramaian.
Masyarakat diimbau tidak menyimpan barang berharga di saku luar yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.
”Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman. Jangan sampai suasana ramai membuat kita lengah,” pangkas Budiono. (HmsResma/Diky Prasetyo/Ra Indrata)




