MALANG POST – Sebanyak 40 pejabat administrator Pemkot Batu mengikuti Uji Kompetensi Teknis berbasis sistem merit di Command Centre Balai Kota Among Tani, Batu, 12–13 Oktober 2026, guna merebut peluang pengisian delapan posisi kepala organisasi perangkat daerah yang masih kosong.
Sebanyak 40 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengikuti Uji Kompetensi Teknis untuk memperebutkan peluang mengisi delapan posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong atau dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Seleksi bertahap ini berlangsung selama dua hari, 12–13 Oktober 2026, dengan mengandalkan instrumen manajemen talenta berbasis meritokrasi.
Uji kompetensi tersebut dipusatkan di Command Centre, Gedung A Lantai 5 Balai Kota Among Tani, Batu. Sebanyak 40 peserta dibagi menjadi dua gelombang, yang mana masing-masing gelombang terdiri dari 20 pejabat tiap hari. Mereka wajib menjalani tahapan pemaparan makalah dan wawancara mendalam guna mengukur kualifikasi kompetensi teknis serta gagasan inovatif dalam mengakselerasi pembangunan Kota Batu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menggarisbawahi bahwa seluruh kandidat suksesor memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui Uji Kompetensi Teknis. Penentuan calon pejabat dipastikan bebas dari praktik nepotisme, melainkan murni berpatokan pada kapasitas kompetensi dan rekam jejak hasil penilaian.
“Seluruh peserta memegang peluang yang sama secara adil. Tidak ada kandidat yang diistimewakan. Kami menerapkan sistem merit secara konsisten. Siapa pejabat yang paling kompeten dan berkinerja unggul, dialah yang akan terpilih,” tegas Alfi, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, 40 peserta tersebut merupakan jajaran pejabat pilihan yang telah lolos penyaringan ketat melalui pemetaan sistem manajemen talenta. Mekanisme ini menjadi perwujudan konkret dari implementasi sistem merit dalam pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Tujuannya adalah menyiapkan calon suksesor JPT Pratama secara sistematis, transparan, dan akuntabel, sekaligus menutup celah praktik jual beli jabatan. Proses Uji Kompetensi Teknis meliputi penyusunan makalah, presentasi gagasan strategis, serta wawancara manajerial oleh Tim Komite Talenta Instansi (KTI) bersama asesor independen yang berkompeten di bidangnya.

UJIKOM: Pemkot Batu menggar Uji Kompetensi Teknis Calon Suksesor Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Manajemen Talenta di lingkungan Pemkot Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Berdasarkan Berita Acara Rapat Komite Talenta Instansi (KTI) Nomor R.800/026/35.79.502/2026 dan Nomor R.800/025/35.79.502/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, para peserta diwajibkan menyusun makalah dengan tema “Akselerasi Perwujudan Visi dan Misi mBatu SAE melalui Sinergi dan Kolaborasi Strategis Berkelanjutan”.
Alfi menyebut bahwa rekapitulasi hasil pengujian selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Batu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai bahan pertimbangan utama dalam menetapkan pejabat definitif. Pemkot Batu membutuhkan figur pimpinan OPD yang tidak sekadar menjalankan rutinitas, melainkan mampu menghadirkan terobosan solutif.
“Kami membutuhkan figur kepala dinas yang kreatif, inovatif, dan berdedikasi tinggi dalam mengeksekusi visi-misi mBatu SAE serta gagasan strategis Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, M. Chori, menambahkan bahwa uji talenta ini dirancang secara objektif dan terukur guna menjaring calon pimpinan perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan struktur organisasi.
“Uji talenta ini digelar untuk memetakan calon suksesor guna mengisi jabatan kepala OPD yang saat ini masih diampu oleh pejabat Plt. Melalui pemetaan dan uji kompetensi ini, kami ingin memastikan proses promosi jabatan berjalan di atas rel meritokrasi dan profesionalisme,” terang Chori.
Sebelumnya, dokumen makalah dan bahan presentasi wajib diunggah peserta melalui tautan resmi paling lambat 11 Oktober 2026. Pada hari pelaksanaan, setiap peserta diwajibkan menyerahkan lima rangkap dokumen fisik (hardcopy).
Chori mengklarifikasi bahwa nilai uji kompetensi teknis tidak berdiri tunggal sebagai tolok ukur akhir. Hasil Uji Kompetensi Teknis akan diakumulasikan dengan nilai kualifikasi talenta yang telah terekam dalam rekam jejak peserta sebagai dasar pertimbangan penetapan pejabat definitif di tiap OPD.
Adapun para peserta wajib memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai regulasi manajemen ASN, di antaranya berpendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya sekurang-kurangnya dua tahun, serta memiliki pengalaman jabatan yang relevan secara akumulatif minimal lima tahun.
Peserta juga dipersyaratkan berusia maksimal 56 tahun saat pengangkatan, serta terekam berada pada Kotak 7, 8, atau 9 (kategori potensial dan berkinerja tinggi) dalam peta kuadran manajemen talenta. Persyaratan ketat tersebut mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.
Sebagaimana diketahui, saat ini delapan porsi jabatan Kepala OPD di lingkungan Pemkot Batu masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), meliputi posisi Kepala Satpol PP, Kepala BKAD, Kepala BKPSDM, Kepala DP3AP2KB, Kepala Diskumperindag, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dishub, serta Sekretaris DPRD Kota Batu. (Ananto Wibowo)




