MALANG POST – Tim Kampus Mengabdi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyerahkan sistem aplikasi E-Sarpras kepada pengelola Ma’had Aly Nurul Qodim di Malang, Senin (12/10/2026), guna mendukung efektivitas digitalisasi pengelolaan sarana-prasarana serta memperkuat tata kelola Pendidikan Diniyah Formal berbasis Undang-Undang Pesantren.
Ketua Senat UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. H. Nur Ali, M.Pd., bersama Tim Kampus Mengabdi Bergerak Berdampak 2026—yang diperkuat oleh Benny Afwadzi, M.Hum.; Agung Prasetiyo, M.Pd.; dan Angga Dwi Mulyanto, M.Si.—melaksanakan kegiatan pelatihan operasional sekaligus serah terima aplikasi E-Sarpras untuk mendukung digitalisasi tata kelola sarana dan prasarana Pendidikan Diniyah Formal (PDF) di Ma’had Aly Nurul Qodim.
Agenda ini merupakan perwujudan program pengabdian kepada masyarakat yang diampu oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melalui skema program “Kampus Mengabdi Bergerak Berdampak 2026”.
Dalam pergelaran tersebut, Angga Dwi Mulyanto memaparkan secara komprehensif mengenai fungsi, manfaat teknis, dan tata cara pengoperasian aplikasi E-Sarpras kepada jajaran pengurus lembaga sebagai pilar digitalisasi inventaris pesantren.
Angga menjelaskan bahwa arsitektur aplikasi E-Sarpras dikembangkan berangkat dari kebutuhan riil para pendidik yang memerlukan sistem pencatatan tepercaya untuk mendata inventaris fasilitas lembaga. Melalui platform digital ini, pengelola dapat melakukan pencatatan aset secara terstruktur, memantau ketersediaan fasilitas, mengidentifikasi kekurangan sarana, memetakan kebutuhan perbaikan, hingga mengestimasi jadwal peremajaan barang. Kehadiran E-Sarpras diproyeksikan membantu pengambil kebijakan di lembaga untuk merencanakan pemeliharaan fasilitas secara terukur, efektif, dan akuntabel.
Program pengabdian masyarakat ini telah diinisiasi sejak Juli 2026 melalui rangkaian pendampingan intensif hingga pelatihan teknis. Dalam perjalanannya, tim LP2M melakukan supervisi berkala agar aplikasi E-Sarpras dapat dioperasikan secara presisi sesuai dengan karakteristik tata kelola pesantren.

E-SARPRAS: Tim UIN Malang menyerahkan E-Sarpras kepada Ma’had Aly Nurul Qodim. (Foto: Istimewa)
Tahapan ini menguatkan komitmen LP2M UIN Malang untuk menghadirkan program pengabdian yang berdampak nyata dan berkelanjutan. Melalui pelatihan terpadu tersebut, perangkat lunak ini diharapkan tidak berhenti sebagai produk digital semata, melainkan terintegrasi penuh dalam aktivitas administrasi harian lembaga.
Selain serah terima sistem aplikasi, kegiatan Kampus Mengabdi di Ma’had Aly Nurul Qodim diperkaya dengan penyampaian materi mengenai penguatan daya saing Pendidikan Diniyah Formal berbasis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam sesi yang diikuti khidmat oleh para mahasatri Ma’had Aly Nurul Qodim tersebut, Prof. Dr. H. Nur Ali, M.Pd., membedah regulasi hukum, pelembagaan kurikulum, serta penguatan manajemen kelembagaan.
Dalam paparan akademisnya, Prof. Nur Ali menegaskan bahwa Pendidikan Diniyah Formal, sebagaimana tertuang pada Pasal 1 ayat (6) UU Pesantren, merupakan rumpun pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur formal sesuai kekhasan pesantren berbasis Kitab Kuning (turats) secara berjenjang dan terstruktur. Ia menggarisbawahi bahwa pengelola pesantren, sesuai Pasal 9 ayat (4), bertindak membantu fungsi kiai dalam aspek manajerial administrasi, bukan menggantikan posisi kepemimpinan spiritual kiai.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pesantren menjalankan fungsi pendidikan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dengan tetap mempertahankan identitas kekhasan, tradisi, dan kurikulum keilmuannya. Dengan demikian, ekosistem pesantren sanggup melahirkan santri unggul yang adaptif terhadap zaman tanpa kehilangan akar keilmuan Islam klasik.
Mengenai pelembagaan kurikulum, Prof. Nur Ali menguraikan bahwa kurikulum PDF memadukan secara harmonis antara kurikulum keagamaan berbasis Kitab Kuning dan kurikulum pendidikan umum. Kerangka dasar kurikulum pesantren disusun berlandaskan ketentuan keilmuan Islam, sedangkan muatan umum mengacu pada regulasi pemerintah.
Ia juga menyoroti krusialnya sistem evaluasi penilaian untuk menjamin ketercapaian standar kompetensi lulusan di setiap jenjang. Penilaian berstandar menjadi pilar menjaga mutu pendidikan sekaligus memberikan pengakuan (rekognisi) resmi atas capaian belajar santri, sehingga lulusan PDF memiliki kesetaraan hak untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi tinggi maupun memasuki dunia kerja profesional.
Sebagai bagian dari pembahasan, Prof. Nur Ali turut merinci struktur kurikulum pada jenjang Pendidikan Diniyah Formal di Nurul Qodim. Pada jenjang PDF Ula (setara MI/SD), pembelajaran difokuskan pada fondasi keagamaan seperti Al-Qur’an, Hadis, Tauhid, Fikih, Akhlak, Tarikh, dan Bahasa Arab yang dipadukan dengan mata pelajaran umum.
Pada jenjang PDF Wustha (setara MTs/SMP), muatan berkembang pada kajian instrumental seperti Tafsir, Ilmu Tafsir, Hadis, Ilmu Hadis, Fikih, Ushul Fikih, Nahwu-Sharaf, Balaghah, dan Ilmu Kalam. Sementara pada jenjang PDF Ulya (setara MA/SMA), santri mendapatkan pendalaman materi spesifik seperti Ilmu Arudh, Ilmu Mantiq, Ilmu Falak, hingga kewirausahaan (entrepreneurship).
Rangkaian pengabdian ini ditutup dengan pembekalan metodologi penulisan karya ilmiah dan tata cara publikasi di jurnal bereputasi bagi jajaran dosen Ma’had Aly. Pelatihan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan penguatan kapasitas akademis pengajar dalam mendokumentasikan riset, merumuskan gagasan ilmiah, serta mendiseminasikan kajian keilmuan Islam ke khalayak luas. (Eka Nurcahyo)




