Bondowoso – Sedikitnya 137 desa di Bondowoso, sudah berdiri posko penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM Mikro ini, berlaku hanya 10 hari. Sejak 12 hingga 22 Februari 2021.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bondowoso, Kukuh Triyatmoko melalui Sekretarisnya, Adi Sunaryadi menerangkan, tujuan posko ini untuk memantau pergerakan masyarakat.
Tentu di dalamnya melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa dan lain sebaginya.
‘’Ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, PPKM Mikro akan diberlakukan secara ketat hingga ke tingkat desa,’’ katanya.
Jika pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Tape, angka Covid tidak menurun, maka durasinya akan diperpanjang.
Dijelaskan, aturan penerapan PPKM Mikro, berdasarkan warna zonasi. Yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah. Jika di suatu desa berwarna merah, maka pergerakan masyarakat akan lebih diperketat. Bahkan bisa jadi beberapa tempat akan ditutup.
‘’Misalkan keluar masuk ke RT atau desa yang zona merah, maksimal jam 20.00 WIB sudah tidak boleh keluar,’’ terang Adi, mantan Kabid Pariwisata ini.
Penerapan PPKM Mikro fokus di area timur, yakni Kecamatan Klabang. Selang 7 hari, kata Adi, baru bergeser ke wilayah kota yang termasuk kategori zona kuning.
‘’Tapi secara umum, sebaran Covid-19 itu cenderung merata. Walaupun tidak ada yang berada di zona merah,’’ tambahnya.
Untuk itu, masyarakat Bondowoso diharap lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Terutama 3M. Menjaga Jarak, Memakai masker dan Mencuci Tangan. (pan/rdt)