Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Panitia Konferensi XVI Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur, resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Jatim dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi periode 2026–2031 di Kantor PWI Jatim, Surabaya, Senin (12/10/2026), dengan mematok syarat minimal 42 dukungan Anggota Biasa.
Pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur beserta Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim masa bakti 2026–2031 resmi dibuka. Seluruh pendaftar diwajibkan memenuhi serangkaian kualifikasi yuridis dan kelengkapan administrasi sebelum disahkan sebagai calon resmi pada perhelatan Konferensi XVI PWI Jatim.
Mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025 yang disahkan dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tujuh persyaratan pokok yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon Ketua PWI Jatim.
Ketujuh kualifikasi utama tersebut meliputi:
- Telah terdaftar sebagai Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun secara berturut-turut, sebagaimana diatur dalam AD Pasal 27 Ayat (2) huruf a.
- Pernah mengemban amanat sebagai pengurus PWI di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sesuai AD Pasal 27 Ayat (2) huruf b.
- Memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kualifikasi Utama, sebagaimana diatur dalam AD Pasal 27 Ayat (2) huruf c.
- Taat dan patuh terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, serta hasil konferensi yang sah.
- Tidak berstatus sebagai pengurus partai politik, organisasi massa yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah, sesuai AD Pasal 10 Ayat (5).
- Mendapatkan surat izin resmi untuk mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Jawa Timur dari pimpinan perusahaan pers berbadan hukum tempatnya bekerja.
- Mengantongi bukti dukungan tertulis sekurang-kurangnya 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, menjelaskan bahwa jadwal pengambilan formulir pendaftaran bakal calon diagendakan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Sekretariat PWI Jatim.
“Pengambilan berkas formulir sudah dapat dilakukan mulai besok, Selasa 13 Oktober hingga Kamis 15 Oktober 2026, bertempat di Kantor PWI Jatim,” terang Machmud, Senin (12/10/2026).
Wajib Kantongi Minimal 42 Dukungan Anggota Biasa
Salah satu klausul krusial yang dipersyaratkan bagi para pendaftar adalah pemenuhan ambang batas dukungan Anggota Biasa. Panitia pelaksana menjadikan DPS Revisi yang diterbitkan resmi oleh PWI Pusat sebagai satu-satunya rujukan legal untuk menghitung keabsahan dukungan.
Berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim ditetapkan secara final sebanyak 418 Anggota Biasa.
Mencermati ketetapan tersebut, setiap pendaftar diwajibkan mengumpulkan bukti dukungan sah sekurang-kurangnya 10 persen atau setara dengan 42 Anggota Biasa yang namanya terekam dalam daftar DPS Revisi.
“Rujukan tunggal keabsahan dukungan adalah DPS Revisi yang telah disahkan oleh PWI Pusat. Sekalipun seseorang memegang kartu Anggota Biasa PWI Jatim, namun namanya tidak terekam dalam DPS Revisi, maka surat dukungannya dinyatakan gugur atau tidak berlaku,” tegas Machmud.
14 Dokumen Administrasi Wajib
Selain kualifikasi teknis di atas, setiap pendaftar diwajibkan menyerahkan 14 item berkas administrasi pencalonan, meliputi:
- Formulir pendaftaran bakal calon Ketua yang telah diisi lengkap.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI yang masih aktif.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang membuktikan rekam jejak pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
- Surat pernyataan tertulis kesediaan menjadi bakal calon Ketua.
- Fotokopi kartu dan sertifikat UKW jenjang Utama.
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) terbaru.
- Surat pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik, ormas afiliasi parpol, maupun pejabat lembaga pemerintah.
- Surat keterangan dan izin resmi mencalonkan diri dari pimpinan perusahaan pers berbadan hukum.
- Pakta integritas tertulis yang memuat komitmen menaati AD/ART, KEJ, KPW, keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah.
- Surat bukti dukungan minimal 10 persen dari Anggota Biasa dalam DPS Revisi yang ditandatangani di atas meterai cukup Rp10.000.
- Rekapitulasi pemenuhan batas minimal 42 dukungan Anggota Biasa berdasarkan daftar DPS Revisi PWI Pusat.
Penyerahan Berkas hingga 20 Oktober
Bakal calon yang telah melengkapi seluruh syarat dapat menyerahkan berkas fisik ke Sekretariat Panitia Konferensi XVI PWI Jatim di Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.
Tahapan penyerahan berkas dibuka pada 15–20 Oktober 2026. Panitia menggarisbawahi bahwa jadwal ini menggunakan perhitungan hari kalender, sehingga layanan penerbitan dan penyerahan berkas tetap beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu.
“Masa penyerahan berkas berlangsung pada 15 hingga 20 Oktober 2026. Karena menggunakan acuan hari kalender, sekretariat tetap melayani pendaftaran pada Sabtu dan Minggu,” jelas Machmud.
Seluruh draf berkas yang masuk selanjutnya akan melewati proses verifikasi faktual oleh Panitia Konferensi XVI PWI Jatim sebelum diteruskan ke PWI Pusat untuk pengesahan akhir.
Machmud menambahkan, persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya mengacu pada regulasi yang sama. Perbedaan mendasar hanya terletak pada batas usia minimal kandidat DKP. “Untuk posisi Ketua DKP, kandidat wajib berusia minimal 40 tahun, sedangkan untuk calon Ketua PWI tidak dibatasi usia,” pungkas Machmud. (Sugeng Irawan)




