Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo. (Foto: Bagus Yudistira/Malang Post)
MALANG POST – Pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Malang pada 2027, berpeluang memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, membuka opsi pemungutan suara elektronik atau e-voting, tetapi penerapannya akan ditawarkan terlebih dahulu kepada desa yang dinilai siap.
Dari sekitar 210 desa yang diproyeksikan mengikuti Pilkades 2027, kesiapan masing-masing pemerintah desa menjadi pertimbangan utama.
Pemkab Malang tidak serta-merta menerapkan sistem elektronik secara serentak, melainkan akan memetakan desa yang memiliki kesiapan dan komitmen untuk menjalankannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, mengatakan, pihaknya akan menggelar sosialisasi khusus mengenai opsi tersebut kepada pemerintah desa.
“Saya belum memperkenalkan e-voting ini ke desa, coba saya tawarkan kepada desa-desa yang sudah siap melalui acara sosialisasi nantinya,” kata Nurcahyo, Senin (12/10/2026).
Sosialisasi itu menjadi langkah awal untuk mengetahui respons pemerintah desa sekaligus menilai kesiapan pelaksanaan. Dengan demikian, penerapan e-voting masih bergantung pada hasil pemetaan dan kesiapan di masing-masing wilayah.
Anggaran Pilkades Diperkirakan Rp28 Miliar
Di luar opsi digitalisasi, Pemkab Malang juga harus menyiapkan pembiayaan untuk pelaksanaan Pilkades 2027. Nurcahyo memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp28 miliar yang direncanakan bersumber dari APBD Kabupaten Malang.
Selain melalui APBD, terdapat opsi pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Dalam skema tersebut, kebutuhan pelaksanaan Pilkades akan ditangani pemerintah desa sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Skema pembiayaan menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam persiapan. Terlebih, penerapan e-voting membutuhkan dukungan sistem elektronik, sarana dan prasarana, serta pendampingan teknis yang memadai.
Nurcahyo menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyosialisasikan sistem e-voting kepada sejumlah daerah. Untuk mendukung pelaksanaannya, penyedia jasa pendamping juga perlu memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan Pilkades berbasis elektronik.
Genset hingga Pendampingan Teknis
Kesiapan infrastruktur menjadi perhatian penting, apabila desa memilih menggunakan e-voting. Salah satu langkah antisipasi yang disebut Nurcahyo adalah menyediakan generator set (genset), untuk mengatasi kemungkinan gangguan pasokan listrik.
“Untuk sarana dan prasarana itu salah satunya menyediakan genset. Kalau ada gangguan kelistrikan, maka bisa diantisipasi agar pelaksanaan Pilkades nanti tidak ada gangguan sama sekali,” ungkap Nurcahyo kepada Malang Post.
Selain perangkat pendukung, pendampingan teknis juga diperlukan. Menurut Nurcahyo, pendamping tidak hanya membantu pengoperasian sistem saat pemungutan suara, tetapi juga perlu mendukung panitia apabila muncul persoalan setelah proses pemilihan.
Kesiapan tersebut dinilai penting, agar penggunaan teknologi tidak justru menimbulkan hambatan baru dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
Rekapitulasi Suara Berpotensi Lebih Cepat
Nurcahyo menilai e-voting berpotensi mempercepat proses rekapitulasi suara. Sistem elektronik dapat mendukung sejumlah tahapan, mulai dari pengelolaan daftar pemilih tetap hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut dia, sistem yang terprogram juga berpotensi membantu mendeteksi ketidaksesuaian data dan mencegah peluang kecurangan atau manipulasi dalam proses pemilihan.
Meski demikian, penggunaan teknologi tetap membutuhkan kesiapan panitia, penyedia sistem, serta mekanisme penanganan masalah yang jelas. Apabila terjadi sengketa, pendampingan diperlukan agar persoalan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun, penerapannya tetap membutuhkan pendampingan penyedia sistem dan kesiapan panitia Pilkades. Karena apa sistem ini sudah terprogram, apabila ada permasalahan sengketa nanti maka penyedianya yang tanggungjawab, serta mendampingi panitia untuk menyelesaikan,” ujarnya.
Dengan rencana Pilkades yang mencakup sekitar 210 desa, Pemkab Malang masih perlu mematangkan sosialisasi, pembiayaan, kesiapan infrastruktur, dan dukungan teknis sebelum menentukan desa yang akan menerapkan e-voting.
Untuk saat ini, sistem tersebut masih menjadi opsi yang akan ditawarkan, bukan kebijakan yang dipastikan berlaku di seluruh desa. (Bagus Yudistira/Ra Indrata)




