MALANG POST – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, bersama Perum Jasa Tirta I mengusut tuntas fenomena misterius perubahan warna air Sungai Brantas menjadi ungu pekat, di kawasan Mergosono hingga Bumiayu, sembari menunggu hasil uji laboratorium sampel air keluar pertengahan Oktober, Kamis (8/10/2026).
Fenomena langka yang menyelimuti aliran Sungai Brantas di kawasan Mergosono hingga Bumiayu pada 27 September lalu, mendadak memicu kekhawatiran warga.
Air sungai utama di Jawa Timur itu mendadak berubah warna menjadi ungu pekat.
Dalam talkshow di program Idjen Talk Radio City Guide FM pada Kamis (8/10/2026), Plt Kepala DLH Kota Malang, Raimon Hatigoran Tondang, membeberkan langkah penanganan timnya.
Survei lapangan telah digelar pada 28 dan 29 September.
Meski fisik air sungai kini terlihat kembali jernih, penyebab pasti perubahan warna ungu tersebut masih menunggu hasil uji laboratorium.
“Hasil uji lab sampel air diperkirakan keluar 14 hari sejak pengambilan sampel. Dari sana kandungan kimia dan logam baru terlihat jelas,” terang Raimon.
Dari data DLH, penyumbang pencemaran Brantas di Kota Malang selama ini didominasi limbah domestik rumah tangga, UMKM, warung, rumah sakit, serta perhotelan.
Perum Jasa Tirta I (PJT I) juga menyuarakan hal senada.
Vice President Regional 1 PJT I, Agung Nugroho, menyebut kualitas air Brantas di Kota Malang saat ini masuk kategori tercemar ringan.
Parameter fosfat tercatat melebihi baku mutu akibat akumulasi limbah pertanian, mikroplastik, hingga buangan usahawan.
“Data uji lab nantinya akan menjadi dasar melakukan tracing atau penelusuran balik ke sumber pembuang limbah utama,” tegas Agung.
Dari sudut pandang akademis, Dosen Teknik Pengairan FT UB, Sebrian Mirdetlis Beselly Putra, menilai perubahan warna yang hanya berlangsung satu jam mengarah kuat pada dugaan point source.
Kondisi tersebut biasa terjadi akibat adanya pembuangan limbah pekat dalam jumlah besar secara mendadak atau shock loading.
Sebrian mengingatkan agar pemerintah tidak terkecoh oleh air yang kembali jernih secara visual.
Zat pencemar kimia bisa jadi tidak hilang, melainkan terlarut atau terikat kuat dalam sedimen dasar sungai yang berpotensi memicu bahaya ekologis jangka panjang.
Guna mencegah kejadian serupa berulang, FT UB mendorong pemetaan titik outfall buangan industri serta pemasangan sistem pemantauan otomatis berbasis IoT.
Raimon pun menegaskan bahwa DLH Kota Malang siap menjatuhkan sanksi bertahap bagi pelaku pencemaran.
Sanksi disiapkan mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penyerahan ke jalur hukum pidana. (Mufti Akmal/Ra Indrata)




