Kota Malang – Diawali dengan apel Patroli gabungan yang bertempat di halaman depan Kantor Satpol PP Kota Malang Jl. Majapahit Kecamatan Klojen Kota Malang. Apel dipimpin oleh Perwira Pengawas Kodim 0833/Kota Malang Kapten Kav Sumaryono.
Puluhan personil gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kota Malang melakukan patroli bersama terkait dengan pembatasan kegaitan masyarakat (PPKM). Sasarannya tempat-tempat usaha disepanjang jalan Semeru Rajabali, Kecamatan Klojen, warung dan cafe sepanjang jalan Pulosari, jalan Sukarno Hatta dan jalan Sarangan Tawangmangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Kamis 18/02/21.
Pada kegiatan tersebut, petugas yang dikerahkan keluar masuk ditempat usaha baik cafe dan warung untuk mencegah terjadinya kerumunan ditempat-tempat tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Patroli Polresta Malang Kota Aiptu Sosilo Hermawan, Kasi Linmas Satpol PP Kota Malang Bpk Darmuji, Personel Kodim 0833/ Kota Malang, Personel Polresta Malang Kota, Anggota Satpol PP Kota Malang.
Perwira Pengawas Kodim 0833/Kota Malang Kapten Kav Sumaryono mengatakan, patroli tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan ditempat pertokoan maupun warung dan cafe yang ada di Kota Malang. Tujuanya jelas untuk mencegah penyebaran covid-19 sesuai Intruksi Mendagri No.02 tahun 2021 dan Surat Walikota Nomor 439/148/35.73.100/21 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) Jilid II untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
Kapten Kav Sumaryono menambahkan, pihaknya juga memberikan himbauan terkait kerumunan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti tempat duduk dan antriannya. Pengawasan akan terus dilakukan dengan kegiatan patroli ditempat-tempat yang menjadi titik kerumunan tersebut pungksnya. (Pdm-Ins)