MALANG POST – Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu merumuskan skema regulasi kompensasi jam kerja ekstra bagi petugas kebersihan (pasukan kuning) di Kota Batu, Rabu (7/10/2026), guna memberikan apresiasi finansial yang layak atas melonjaknya volume sampah selama gelaran agenda besar dan musim kunjungan wisata.
Momen libur panjang dan maraknya gelaran agenda besar di Kota Batu tidak hanya mendongkrak angka kunjungan wisatawan. Di balik bersih dan elegannya sudut-sudut kota pariwisata tersebut, terdapat peluh para petugas kebersihan (pasukan kuning) yang harus bekerja ekstra keras memastikan timbulan sampah tetap tertangani secara cepat.
Tingginya beban kerja yang melonjak signifikan saat musim liburan maupun ketika agenda daerah digelar beruntun kini menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu. Pihaknya tengah mematangkan formulasi skema kompensasi insentif bagi para petugas lapangan yang menjalankan tugas di luar jam kerja normal, khususnya sewaktu menangani pekerjaan insidental berkategori beban tinggi.
Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, mengonfirmasi bahwa selama ini pemberian apresiasi bagi para pahlawan kebersihan kota tersebut masih bersifat situasional. Salah satu contohnya berupa penyerahan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.
Ke depan, DLH menginginkan adanya payung hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk mengakomodasi alokasi jam kerja ekstra tersebut. Dengan demikian, lonjakan beban kerja yang muncul akibat kondisi darurat pariwisata dapat dikonversikan menjadi hak kompensasi finansial secara layak.
“Fokus utama kami adalah memperjuangkan regulasi jam kerja ekstra agar tetesan keringat para petugas kebersihan di lapangan dapat terbayarkan secara adil dan terukur,” ujar Dian Fachroni, Rabu (7/10/2026).
Kendati demikian, pengusulan formulasi tersebut menghadapi kendala administratif yang cukup kompleks. Saat ini, Pemkot Batu memberlakukan kebijakan pengetatan (moratorium) anggaran lembur bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berpedoman pada Surat Edaran (SE) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

SILATURAHMI: Wali Kota Batu Nurochman saat bersilaturahmu dengan petugas penyapuan jalan Kota Batu, saat ini dinas terkait tengah menggodok kompensasi untuk mereka. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Padahal, menurut Dian, operasional layanan kebersihan memiliki karakteristik pelayanan publik yang sangat unik dan nonsilp. Pengelolaan sampah perkotaan tidak dapat dihentikan sekadar karena hari libur nasional atau penurunan jam kerja pelayanan administrasi pemerintah. Terlebih lagi sewaktu Kota Batu dibanjiri arus wisatawan dan beberapa acara besar berlangsung serentak.
Kondisi lapangan yang dinamis tersebut berpotensi mendongkrak tonase sampah yang harus diangkut pasukan kuning secara drastis. Dian mencontohkan salah satu momen padat agenda beberapa waktu lalu, di mana dalam rentang satu hari petugas harus berjibaku membersihkan sampah hasil buangan dari empat acara besar secara bersamaan.
“Rekan-rekan petugas di lapangan bekerja secara penuh (all out) dari pagi hingga ketemu pagi lagi, dan fakta itu memang nyata terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Tambahan jam kerja ekstra tersebut selama ini belum dapat langsung dicairkan sebagai uang lembur lantaran terbentur oleh regulasi pembatasan alokasi anggaran. Oleh sebab itu, DLH kini aktif mencari formula hukum lain yang tetap menaati asas tata kelola keuangan daerah, tanpa mengabaikan asas keadilan atas beban kerja para petugas.
Dian menyebutkan, pihaknya tengah berkoordinasi intensif untuk memohon diskresi atau kebijakan khusus dari Wali Kota Batu. Skema kompensasi tersebut nantinya akan dituangkan secara rinci melalui petunjuk teknis (juknis) Surat Edaran Wali Kota tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Kepegawaian.
Targetnya, formulasi kompensasi tersebut sudah dapat diselaraskan dan dialokasikan dalam APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2027. Meski demikian, Dian menegaskan bahwa skema insentif yang dirancang bukan berarti membuka kran pembayaran lembur rutin setiap akhir pekan. DLH memastikan skema tersebut akan diterapkan secara selektif berdasarkan evaluasi tingkat kedaruratan di lapangan.
“Kami tegaskan, kompensasi ini tidak dirancang untuk lembur rutin saban akhir pekan. Kebijakan ini khusus diperuntukkan bagi kondisi insidental yang ditandai dengan beban kerja yang sangat tinggi,” tegas Dian.
Pembatasan kriteria tersebut dinilai krusial agar penyerapan anggaran daerah tetap terkontrol dan akuntabel. Kompensasi nantinya murni dikucurkan berdasarkan tingkat urgensi pekerjaan, utamanya saat terjadi lonjakan volume sampah yang menguras tenaga petugas jauh melebihi batas operasional harian.
Dian menambahkan, penyelesaian isu ini bukan sebatas urusan hitung-hitungan jam kerja tambahan. Di tengah pesatnya industri pariwisata Kota Batu, kebersihan merupakan estetik utama wajah kota. Karena itu, porsi kerja keras para petugas di balik layar pelayanan publik tersebut sudah sepatutnya mendapatkan penghargaan yang sepadan. (Ananto Wibowo)




