PPNS Kanwil DJP Jawa Timur III bersama tersangka yang didampingi penasihat hukum dalam proses penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III menyerahkan tersangka pengemplang pajak berinisial IHD beserta barang bukti kasus kerugian negara Rp1,9 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (6/10/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim) III resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember. Proses pelimpahan tersangka di Kejari Jember tersebut didampingi oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.
Selanjutnya, penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini akan ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Pidana Khusus Kejari Jember. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II / P-22) ini dieksekusi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas hasil penyidikan telah lengkap (P-21).
Tersangka berinisial IHD dinyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf i dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dalam modus operasinya, tersangka IHD diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Atas perbuatannya tersebut, tersangka melukai keadilan fiskal dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.909.534.788,00.
Proses penanganan kasus ini telah berlangsung sejak tahap penyelidikan pada tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, PPNS DJP telah mengantongi bukti permulaan yang cukup serta indikasi kuat adanya tindak pidana perpajakan.
Dalam seluruh tahapan penegakan hukum, baik pada proses penyelidikan maupun penyidikan, DJP senantiasa mengedepankan asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir) dengan fokus utama pada pemulihan kerugian penerimaan negara. Sebagai bentuk penerapan asas tersebut, wajib pajak sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan guna memulihkan kerugian negara. Namun, hingga tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan, wajib pajak belum melakukan pelunasan atas kewajiban tersebut.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jatim III, Teguh Iman Wirotomo, menegaskan komitmen kuat institusinya dalam mengamankan penerimaan negara.
“Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada pelaku, sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan dan menghindari praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Teguh, Selasa (6/10/2026).
Teguh menambahkan bahwa kepatuhan wajib pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan merupakan fondasi vital. Hal ini dibutuhkan untuk membangun sistem perpajakan yang kuat, berintegritas, dan berkelanjutan guna mendukung keberlangsungan pembangunan nasional.
Sebagai imbauan, Kanwil DJP Jatim III mengingatkan agar seluruh wajib pajak senantiasa menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak ketiga. Ke depannya, celah untuk melakukan manipulasi perpajakan akan makin tertutup rapat. Pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, khususnya terkait penerbitan dan penggunaan faktur pajak, akan berjalan jauh lebih akurat, transparan, dan terintegrasi melalui implementasi Sistem Coretax (Coretax Administration System).
Sebelumnya, Kanwil DJP Jatim III juga menindak tegas kasus penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus penerbitan faktur pajak fiktif. Setelah berkas penyidikan dinyatakan P-21, PPNS Kanwil DJP Jatim III bersinergi dengan Polda Jatim melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak kejaksaan.
Kepala Kanwil DJP Jatim III, Paryan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti konkret konsistensi penegakan hukum di bidang perpajakan setelah upaya pembinaan tidak diindahkan wajib pajak.
“Ini wujud nyata komitmen kami dalam penegakan hukum perpajakan setelah sebelumnya mengedepankan pendekatan ultimum remedium,” ujar Paryan.
Paryan menambahkan, kesadaran wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara jujur dan transparan merupakan fondasi utama dalam menjaga amanah penerimaan negara.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jatim, Kejati Jatim, dan Kejari Jember atas sinergi dan kolaborasi yang solid dalam penegakan hukum pidana perpajakan demi mengamankan keuangan negara. (Eka Nurcahyo)




