Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc. (Foto: M. Abd. Rachman Rozzi/Malang Post)
MALANG POST – Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan aliran dana korupsi Direktorat Jenderal Imigrasi ke akademisi Universitas Brawijaya terkait bimbingan doktor Silmy Karim di Jakarta, Selasa (29/9/2026), sementara Rektor UB Prof. Widodo menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana, dari kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ke ranah akademis.
Penyidik memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya (UB), RH, terkait dugaan penerimaan uang secara berkala dalam proses bimbingan doktoral (S3) mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Pemeriksaan terhadap RH berlangsung pada Selasa (29/9/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
RH dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sekaligus calon promotor studi S3 bagi dua tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yakni Silmy Karim dan Bagus Bramantyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan adanya dugaan indikasi bahwa tersangka memberikan ‘amplop’ rutin kepada calon promotor, setiap kali sesi bimbingan akademik berlangsung. Uang tersebut disinyalir bersumber dari hasil pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Ditjen Imigrasi.
”Diduga pihak tersangka memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” ujar Budi di Jakarta.
Hingga kini, KPK belum merinci akumulasi nominal uang yang diduga diterima oleh RH karena penyidik masih menghitung total pemberian berkala tersebut.
Penelusuran ini dilakukan untuk mengurai sejauh mana aliran dana hasil tindak pidana korupsi mengalir ke pihak luar struktur kementerian.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Bagus Bramantyo tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi UB Kampus Jakarta, sejak Agustus 2025, disusul Silmy Karim pada Januari 2026.
Adapun penyidikan kasus ini bermula dari dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026, yang menjerat delapan tersangka, termasuk Silmy dan Bagus.
Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan total nilai pemerasan mencapai Rp145,5 miliar. Kasus ini masih dalam pendalaman intensif oleh tim penyidik.
Di sisi lain, Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., menyatakan bahwa Universitas Brawijaya masih menunggu kepastian hukum, serta perkembangan penyidikan dari KPK sebelum mengambil langkah formal terhadap dosen berinisial RH.
”Yang pertama, tentu kami harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Yang kedua, kami menghormati proses penegakan hukum dan mendukung KPK untuk bekerja sebaik mungkin,” ujar Prof. Widodo, Jumat (2/10/2026).
Mengenai status kepegawaian RH, Prof. Widodo menyampaikan bahwa pihak kampus belum menjatuhkan sanksi administratif khusus.
Menurutnya, UB belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari penyidik KPK mengenai kapasitas maupun bobot keterlibatan yang bersangkutan.
Ia menyebutkan bahwa manajemen kampus justru mengetahui kabar pemanggilan saksi tersebut dari pemberitaan media massa.
”Kami tidak mendapatkan informasi dari KPK secara langsung, melainkan mendengar kabar tersebut dari media massa,” paparnya.
Oleh karena itu, lanjut Prof. Widodo, UB memilih bersikap kooperatif dan menunggu penetapan status hukum resmi guna menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik akademis maupun aturan perundang-undangan.
Saat disinggung mengenai tindakan tegas institusi apabila nantinya penyidik menemukan bukti keterlibatan RH, Prof. Widodo menegaskan bahwa kampus akan memprosesnya sesuai aturan kepegawaian.
Mengingat RH berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka mekanisme penegakan disiplin akan mengacu pada regulasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku.
”Tentu jika sudah ada kepastian status hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena beliau merupakan PNS, ketentuannya wajib mengacu pada regulasi kepegawaian negara,” tegasnya.
Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, Prof. Widodo menambahkan bahwa UB terus memperketat tata kelola kampus guna meminimalisasi potensi penyelewengan, gratifikasi, maupun praktik korupsi di lingkungan akademik.
Sebab, UB telah digandeng KPK dalam program penguatan Ekosistem Integritas Perguruan Tinggi sejak 19 September 2026. UB ditunjuk sebagai salah satu kampus percontohan (piloting) nasional dalam pencegahan antikorupsi di dunia pendidikan tinggi. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




