MALANG POST – Satuan Reserse Kriminal Polres Batu meringkus AH (45), pria residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor, bermodus pesanan es krim fiktif di Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (26/9/2026), usai membawa kabur sepeda motor milik pedagang es krim lansia di Junrejo, Batu.
Modus penipuan pesanan fiktif dilancarkan oleh AH (45) untuk membawa kabur sepeda motor milik Wari (73), seorang pedagang es krim keliling asal Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dengan dalih memesan es krim untuk perayaan ulang tahun di sebuah taman kanak-kanak (TK), pria asal Kota Kediri tersebut berhasil mengelabuhi korban.
Namun, aksi kejahatan tersebut berujung di jeruji besi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membekuk AH di kawasan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (26/9/2026). Petugas turut menyita unit sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti terkait.
Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada 22 September 2026 di halaman sebuah TK di Jalan Ir. Soekarno, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo. Saat kejadian, tersangka mendatangi lokasi menggunakan moda transportasi ojek daring (online) untuk menunggu korban.
“Tersangka mengelabui korban dengan berdalih ada perayaan ulang tahun di TK tersebut. Padahal, pengakuan itu hanyalah rangkaian kebohongan untuk menguasai kendaraan korban,” ujar Aris, Kamis (1/10/2026).
Sehari sebelum eksekusi atau pada 21 September, AH telah mendatangi korban terlebih dahulu untuk memesan es krim dan memberikan uang muka sebesar Rp100 ribu demi meyakinkan korban.

SAMPAIKAN: Kapolres Batu AKBP Dr Aris Purwanto saat menyampaikan hasil dari ungkap kasus pencurian sepeda motor di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Pesanan fiktif tersebut menjadi umpan bagi tersangka untuk menguras kepercayaan korban. Keesokan harinya, korban mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat yang mengangkut rombong es krim Campina.
Setibanya di lokasi kejadian, tersangka berpura-pura menawarkan bantuan untuk memarkirkan kendaraan korban. Begitu kunci dan sepeda motor berada dalam penguasaannya, AH langsung tancap gas membawa kabur motor beserta rombong es krim milik korban.
Dalam pelariannya menuju kawasan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tersangka melepas dan membuang rombong es krim korban di tepi jalan. Sementara itu, unit sepeda motor dilarikan menuju rumah indekosnya di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, untuk dijual kepada penadah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berplat nomor N 6630 KK, kaus hitam, dan topi tersangka. Polisi juga mengamankan STNK, berkas fotokopi BPKB, serta rombong es krim milik korban.
Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik menemukan fakta bahwa AH merupakan residivis spesialis penipuan kendaraan. Tersangka mengaku pernah melancarkan modus serupa di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Kediri pada 2020 lalu.
Di wilayah hukum Polres Batu, penyidik masih terus mendalami keterlibatan tersangka pada sejumlah tempat kejadian perkara lainnya. Berdasarkan rekam jejak awal, AH juga teridentifikasi beraksi di beberapa lokasi:
Desa Pendem, Junrejo (3 Agustus 2026): AH membawa kabur Honda Beat dari bengkel tambal ban di depan kantor PLN dengan berpura-pura hendak menambal ban.
Desa Ngaglik, Batu (Juli 2025): AH mengembat Honda Supra di kawasan RS Karsa Husada bermodus menawarkan bantuan sosial (bansos).
Desa Sisir, Batu (Maret 2026): AH membawa lari Yamaha Mio Soul di Jalan Sultan Agung.
“Tersangka mengakui telah berulang kali melakukan perbuatan serupa di pelbagai TKP. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk memburu barang bukti lainnya,” terang Aris.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V setara Rp500 juta.
Aris mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap bujuk rayu serta iming-iming dari orang yang baru dikenal agar tidak menjadi korban tindak kejahatan serupa. (Ananto Wibowo)




