NGOBROL PENTING: Wali Kota Malang bersama OPD disaksikan peserta sosialisasi membahas serius persoalan terkait dengan BMD. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menginstruksikan seluruh camat dan lurah, untuk tampil sebagai ujung tombak pengawasan Barang Milik Daerah (BMD), guna meminimalisir praktik ilegal pengalihan fungsi serta penyewaan ulang aset milik Pemkot Malang, Kamis (1/10/2026).
Pengelolaan ribuan titik barang milik daerah di tingkat perkotaan, sering kali menyisakan celah hukum yang teramat rawan. Ketika aset-aset strategis milik pemerintah justru ditelantarkan, dialihfungsikan tanpa izin, atau bahkan disewakan kembali demi meraup keuntungan pribadi, pengawasan dari pejabat terdepan di tingkat wilayah menjadi kunci utamanya.
Ketegasan penyelamatan aset daerah itulah yang kini digelorakan oleh Wali Kota Malang.
Usai membuka kegiatan sosialisasi pengelolaan BMD di Hotel Ijen Suites pada Kamis (1/10/2026), Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan, para camat dan lurah merupakan perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan denyut kehidupan masyarakat.
Oleh sebab itu, pengawasan lapangan tidak boleh hanya digantungkan pada pundak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) semata.
“BKAD Kota Malang tidak akan mampu mengawasi seluruh aset secara komprehensif karena jumlahnya mencapai ribuan titik. Di sinilah peran camat dan lurah menjadi ujung tombak untuk mendata dan melaporkan kondisi riil di lapangan,” tegas Wahyu Hidayat, Kamis (1/10/2026).
Wahyu membeberkan bahwa informasi di lapangan menunjukkan masih maraknya sengketa serta pelanggaran prosedur sewa BMD.

PEMBUKAAN: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat memberikan pengarahan acara sosialisasi pemanfaatan barang milik daerah di Hotel Ijen Suite Nirwana Malang, Kamis (1/10/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Beberapa aset Pemkot Malang ditemukan dialihfungsikan secara sepihak, disewakan kembali kepada pihak ketiga, hingga berujung pada penetapan status tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Mantan Sekda Kabupaten Malang ini, mendesak BKAD bersama Pj Sekda untuk membenahi pola lama dan merevisi regulasi sewa aset, agar celah pelanggaran dapat ditutup rapat.
Wahyu mengancam tidak akan segan-segan mencabut izin sewa bagi penyewa yang menelantarkan aset Pemkot dalam jangka waktu lama.
“Kalau disewa buat hunian ya difungsikan semestinya. Jangan dialihfungsikan jadi tempat usaha. Begitu juga kalau disewa buat usaha, jangan disewakan lagi ke orang lain, jika tidak ingin berurusan dengan aparat hukum. Izin sewa yang telantar, akan kami cabut untuk dialihkan ke warga yang benar-benar membutuhkan,” cercecarnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, mengakui bahwa sebagian camat dan lurah, selama ini belum mengetahui secara detail titik-titik aset Pemkot yang membentang di wilayah kerjanya.
Lewat sosialisasi ini, BKAD membangun sinergi erat bersama perangkat kecamatan dan kelurahan untuk menghentikan kebocoran nilai kerugian daerah.
“Kami butuh dukungan langsung dari camat dan lurah untuk melaporkan aset di wilayahnya agar penyalahgunaan sewa atau pengalihan fungsi dapat ditekan habis,” ujar Baihaqi.
Baihaqi menambahkan, penataan prosedur pelayanan izin sewa BMD ke depan bakal dibuat lebih cepat, tertata, transparan, serta dijamin bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Pemantauan berkala akan dijalankan secara konsisten agar pemanfaatan aset daerah tetap selaras dengan Perda dan membawa manfaat ekonomi nyata bagi warga Kota Malang. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




