MALANG POST – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang bersama Komisi D DPRD Kota Malang dan akademisi Universitas Brawijaya menggelar evaluasi total, atas kasus kekerasan di SMPN 18 Malang guna mempercepat penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) di seluruh jenjang sekolah, Selasa (29/9/2026).
Tamparan kasus kekerasan fisik yang melibat pejabat utama di lingkungan sekolah bak alarm keras yang menghentak dunia pendidikan Kota Malang.
Ketika predikat sebagai Kota Pendidikan yang ramah anak dipertaruhkan, regulasi keselamatan tidak boleh sekadar menjadi pajangan kertas, melainkan harus ditransformasikan menjadi kultur interaksi sehari-hari.
Langkah evaluasi dan pembenahan sistemik itulah yang kini dipercepat di Balai Kota.
Dalam ruang diskusi interaktif Talkshow Radio City Guide FM pada Selasa (29/9/2026), Kepala Dindikbud Kota Malang, Suwarjana, S.E., M.M., melayangkan permohonan maaf terbuka atas peristiwa pemukulan siswa yang dilakoni oknum mantan Kepala SMPN 18 Malang.
Suwarjana menegaskan bahwa Pemkot Malang bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi pencopotan (nonjob) bagi pelaku dan langsung menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah.
”Yang bersangkutan tidak dipindahkan, melainkan statusnya resmi nonjob. Saat ini BKPSDM Kota Malang sedang memproses pengusulan penugasan Kepala Sekolah definitif baru,” kata Suwarjana.
Selain memastikan penataan struktur kepemimpinan sekolah, Dindikbud berkolaborasi dengan lintas dinas untuk mengawal pemulihan trauma psikologis (trauma healing) bagi para siswa korban kekerasan.
Suwarjana mengutarakan bahwa pihak dinas tidak akan menghalangi langkah hukum yang ditempuh orang tua korban ke kepolisian lantaran hal itu merupakan hak konstitusional warga negara.
Padahal, kata Suwarjana, Dindikbud sudah rutin memberikan arahan agar guru mengedepankan kasih sayang dan menganggap anak didik seperti anak kandung sendiri, termasuk memfasilitasi pembentukan Satgas Anti-Bullying serta sertifikasi guru massal.
Merespons dinamika tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Dr. Suyadi, S.Pd., M.M., mendesak Dindikbud Kota Malang untuk segera memanggil seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP—baik negeri maupun swasta—guna menggembleng kembali mitigasi pencegahan kekerasan.
Suyadi mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan regulasi terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) sebagai pengganti aturan lama.
”Konsep sekolah aman, nyaman, dan berkarakter itu harus terpenuhi secara fisik maupun psikologis. Kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan siswa harus dipererat. Kejadian di SMPN 18 ini harus jadi momentum bersama untuk mengambil sikap kooperatif,” tegas Suyadi.
Sementara itu dari kacamata akademisi, Dosen Administrasi Pendidikan FIA Universitas Brawijaya, Aulia Luqman Aziz, M.Pd., menilai posisi kepala sekolah sangat krusial sebagai penentu utama iklim serta kultur lingkungan sekolah.
Aulia menyebut insiden kekerasan fisik di Kota Malang sangat mengejutkan dan mestinya bisa dicegah lebih awal jika kanal pengaduan (whistleblowing system) di tingkat dinas berjalan efektif.
”Tanda-tanda kekerasan fisik biasanya diawali dari dinamika kecil. Seharusnya para staf dan guru bisa membaca sinyal tersebut dan berani menyampaikan aduan ke Dindikbud jika kanal pengaduannya tersedia dengan aman,” urai Aulia Luqman.
Aulia menambahkan, pola pengasuhan (parenting) serta metode mendidik di sekolah harus terus diperbarui mengikuti perkembangan zaman.
Kepala sekolah dan guru dilarang keras menyamakan cara mendidik murid masa kini dengan metode keras era zaman dulu.
Kehadiran penuh para pendidik dengan pendekatan empati menjadi kunci utama agar ruang sekolah kembali menjadi rumah kedua yang aman, nyaman, dan membanggakan bagi generasi muda Malang. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




