LAPORKAN: Lilik Yuliana, kuasa hukum korban penganiayaan siswa oleh Kepala SMPN 18 Malang, bersama pelapornya, warga Kecamatan Lowokwaru, usai melaporkan secara resmi ke Mapolresta Makota, Jumat (25/09/2026). (Foto: istimewa)
MALANG POST – Nasib mantan Kepala SMPN 18 Malang, M. Amrozi Hamidi (MAH), kian di ujung tanduk usai resmi dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Malang Kota atas dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur, Jumat (25/9/2026) siang.
Ibarat kata pepatah: sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setelah sanksi pencopotan jabatan (nonjob) dijatuhkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang pada pagi hari, giliran ancaman hukuman penjara yang membayangi oknum kepala sekolah temperamental tersebut.
Proses hukum formal kini resmi bergulir di markas kepolisian.
Orang tua dari siswa berinisial B (15), warga Kecamatan Lowokwaru, resmi mendatangi Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 11.30 WIB.
Didampingi tim kuasa hukum, keluarga korban melaporkan Amrozi atas dugaan penganiayaan anak dengan jeratan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa Hukum orang tua korban dari Firma Hukum Sulik Listyowati and Partners, Lilik Yuliana, membeberkan bahwa sebenarnya ada tiga orang tua murid yang mendatangi kepolisian.
Namun, satu di antaranya belum siap secara mental untuk melakoni pengujian visum et repertum sebagai kelengkapan berkas penyidikan.
Lilik mengungkap temuan mengejutkan bahwa aksi kekerasan fisik maupun intimidasi verbal yang dilakukan Amrozi, diduga tidak hanya menimpa satu dua siswa.
Berdasarkan inventarisasi informasi di lapangan, jumlah siswa yang pernah mengalami kekerasan fisik maupun makian kasar, diperkirakan mencapai belasan anak.
”Berdasarkan himpunan informasi kami, korbannya sebenarnya mencapai belasan anak. Tidak hanya siswa aktif, alumni sekolah pun mengaku pernah mengalami hal serupa sewaktu bersangkutan menjabat sejak 2023 lalu,” ungkap Lilik Yuliana, Jumat (25/9/2026).
Lilik turut membongkar dugaan praktik intimidasi, yang sempat terjadi di lingkungan sekolah usai video pemukulan tersebut viral.
Sejumlah handphone milik para siswa sempat dirampas oleh oknum sekolah dan dipaksa untuk menghapus rekaman video aksi kekerasan Amrozi.
Namun, upaya pemberangusan bukti tersebut gagal lantaran rekaman video keburu menyebar luas di grup percakapan WhatsApp.
Meski handphone siswa kini telah dikembalikan, Lilik menegaskan bahwa pihak keluarga korban, telah menutup rapat pintu damai maupun skema keadilan restoratif (restorative justice).
”Kami selaku kuasa hukum tidak bisa menerima penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice. Perkara ini harus diproses hukum pidana sampai tuntas di pengadilan,” tegas Lilik.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengonfirmasi penerimaan laporan polisi bertanggal 25 September 2026 tersebut.
Laporan dilayangkan oleh warga berinisial MR atas dugaan aksi kekerasan terhadap anak, yang terjadi di halaman SMPN 18 Malang pada Kamis (24/9/2026) pagi akibat dipicu masalah seragam baju lurik.
”Laporan sudah kami terima dan saat ini kasusnya ditangani intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota,” terang Ipda Lukman Sobikhin.
Lukman menegaskan, kepolisian membuka ruang selebar-lebarnya bagi warga atau orang tua murid lain yang merasa putra-putrinya menjadi korban kekerasan oknum mantan kepala sekolah tersebut untuk melapor demi kepentingan pengembangan perkara. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




