Para pengurus GEMAS G12 saat Deklarasi terpusat di Blok C 255 Perumahan Griyashanta Kota Malang. (Foto: Bagus Yudistira/Malang Post)
MALANG POST – Hampir empat dekade warga Perumahan Griyasanta RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menikmati lingkungan yang tenang dan rukun. Situasi itu berubah setelah tembok pembatas di bagian belakang perumahan dibongkar. Warga pun merapatkan barisan dengan membentuk Gerakan Masyarakat Griyasanta RW 12 atau GEMAS G12.
Warga Perumahan Griyasanta RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mendeklarasikan Gerakan Masyarakat Griyasanta RW 12 (GEMAS G12), Senin (21/9/2026).
Deklarasi yang berlangsung di posko pergerakan warga kawasan setempat itu menjadi wadah konsolidasi masyarakat untuk menyampaikan keberatan atas persoalan akses perumahan yang mereka hadapi.
Warga menyebut keresahan bermula dari pembongkaran tembok pembatas di bagian belakang perumahan oleh pihak yang belum diketahui. Setelah tembok tersebut dibongkar, kawasan yang sebelumnya relatif terbatas menjadi lebih terbuka.
Menurut warga, perubahan akses tersebut berdampak terhadap meningkatnya kendaraan dari luar yang melintas di lingkungan perumahan. Mereka juga mengkhawatirkan kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.
“Dulu hampir 40 tahun kami hidup berdampingan dengan tenteram. Sekarang setelah tembok belakang dibongkar, kondisinya menjadi terbuka dan siapa saja bisa keluar masuk,” ungkap Purwati, perwakilan warga RW 12, di sela deklarasi.
Purwati mengatakan, warga ingin suasana lingkungan yang selama ini terjaga kembali seperti sebelumnya. Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami ingin suasana seperti dulu lagi: aman, nyaman, tenang, dan rukun. Kami juga ingin hidup bertetangga tanpa rasa saling curiga,” tambahnya.

Purwati, perwakilan warga RW 12 saat dikonfirmasi oleh awak media. (Foto: Bagus Yudistira/Malang Post)
Pertanyakan Dasar Kebijakan Pemkot
Pendamping hukum GEMAS G12, Cynthia, mengatakan gerakan warga tidak semata-mata diarahkan kepada pihak swasta yang disebut hendak melakukan pembangunan. Menurut dia, warga juga meminta kejelasan mengenai sikap dan dasar hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam persoalan tersebut.
Cynthia menyoroti sejumlah surat yang diterbitkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang. Menurut dia, surat-surat tersebut menjadi salah satu pemicu keresahan yang dirasakan warga.
“Urusan warga yang terhimpun di GEMAS G12 ini langsung kepada Pemkot Malang terkait dasar-dasar melakukan hal tersebut. Surat-surat dari Pj Sekda ini kan bentuk arogansi yang akhirnya menimbulkan keresahan. Lahirnya GEMAS G12 adalah untuk melakukan perlawanan dan meluruskan langkah pemerintah,” tegas Cynthia.
Pernyataan mengenai “arogansi” tersebut merupakan penilaian Cynthia terhadap kebijakan dan surat yang menjadi persoalan warga.
Dalam deklarasi tersebut, warga menyatakan memilih jalur nonlitigasi untuk menyampaikan aspirasi dan mengupayakan penyelesaian persoalan. Mereka juga merujuk Pasal 28H UUD 1945 sebagai salah satu landasan konstitusional.
Pasal tersebut antara lain mengatur hak setiap orang untuk bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Warga menjadikan ketentuan tersebut sebagai salah satu dasar dalam menyampaikan aspirasi terkait kondisi lingkungan tempat tinggal mereka.
Pendekatan nonlitigasi dipilih warga sebagai upaya mencari penyelesaian melalui komunikasi, konsolidasi dan penyampaian aspirasi secara terbuka.
Dapat Dukungan Warga
Deklarasi yang dipusatkan di Blok C 255 tersebut diikuti unsur masyarakat di lingkungan RW 12. Dukungan datang dari pengurus RT 01 hingga RT 08, organisasi PKK hingga takmir masjid setempat.
Pergerakan warga juga diperkuat jejaring mahasiswa dan pemerhati hukum dari Lembaga Yustisi Mahasiswa Indonesia (LYMI) serta Forum Mahasiswa Hukum (FORMAH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Kehadiran jejaring tersebut menjadi bagian dari pendampingan warga dalam memahami persoalan dari perspektif hukum serta mengawal aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah.
Dalam deklarasi itu, warga RW 12 juga mengundang jajaran Muspika Lowokwaru, mulai camat, kapolsek, danramil hingga Lurah Mojolangu.
Namun, berdasarkan keterangan warga dan panitia deklarasi, tidak ada perwakilan dari jajaran Muspika Lowokwaru yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Pembentukan GEMAS G12 menjadi langkah warga untuk mengonsolidasikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan mengenai persoalan akses perumahan yang mereka hadapi.
Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa mengganggu kerukunan yang selama ini terbangun di lingkungan Griyasanta RW 12. (Bagus Yudistira)




