Ilustrasi gedung Direktorat Jenderal Pajak. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026, yang didominasi oleh pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebesar Rp44,05 triliun guna menciptakan keadilan perpajakan.
Hingga 31 Agustus 2026, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun. Porsi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun.
Penerimaan tersebut disusul oleh pajak atas aset kripto sebesar Rp2,15 triliun, pajak teknologi finansial (fintech/peer-to-peer lending) sebesar Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta mencabut status Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total akumulasi mencapai Rp44,05 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.
Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan tersebut terbagi atas realisasi Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026. Setoran pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari realisasi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp5,75 triliun. Jumlah tersebut terbagi atas setoran Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge Diana Rismawanti.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut resmi, dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id. (Eka Nurcahyo)




