PERISTIWA: Zulham Mubarok saat ditanduk Hadi Wiyono (Pak Dur) di lobby gedung DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Bagus Yudistira/Malang Post)
MALANG POST – Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarok, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Malang, usai dianiaya warga saat ricuh pembahasan akses Bendungan Lahor di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (11/9/2026), serta menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Persoalan akses Bendungan Lahor di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang menjadi polemik antara warga dan pengelola Perum Jasa Tirta (PJT) I Malang kembali memanas.
Ketegangan berujung kericuhan terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Jumat (11/9/2026). Akibatnya, seorang anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Mubarok, mengalami luka dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Malang.
Kepada Malang Post, Sabtu (12/9/2026), Zulham Mubarok menegaskan tidak akan mencabut laporannya. Meskipun ada upaya atau iktikad baik dari pihak terlapor, Zulham mengaku tetap akan menempuh jalur hukum. Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini proses hukum terus berjalan.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi ketika Hadi Wiyono alias Pak Dur mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026) untuk menyerahkan surat sekaligus menyampaikan tuntutan agar akses Bendungan Lahor dibuka kembali selama 24 jam. Polemik akses jalan Bendungan Lahor tersebut sebelumnya juga telah beberapa kali disampaikan kepada DPRD Kabupaten Malang.
Pertemuan di lobi gedung dewan berubah menjadi panas hingga terjadi adu mulut antara Pak Dur dan sejumlah anggota dewan. Zulham yang beriktikad baik untuk mencairkan suasana kemudian menyusul Pak Dur ke halaman depan sembari merangkulnya untuk menenangkan.
Namun, upaya Zulham untuk meredam emosi justru dibalas oleh Pak Dur dengan makian kasar dan serudukan kepala yang melukai bibir bagian bawah Zulham. Kendati bibirnya terluka, Zulham kembali mendekat untuk meminta maaf demi menjaga situasi tetap kondusif. Naas, Pak Dur diduga kembali menanduk bibir korban untuk kedua kalinya hingga terluka, disusul lemparan botol plastik dan siraman air.

KORBAN: Zulham Mubarok, Fraksi PDIP didampingi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza saat menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan. (Foto: Bagus Yudistira/Malang Post)
Zulham kemudian menjalani pemeriksaan medis CT Scan, observasi, dan visum di RSUD Kanjuruhan untuk memastikan kondisi luka yang dialaminya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, persoalan akses Lahor sebenarnya tidak perlu berkembang menjadi konflik fisik karena pembahasannya sudah pernah dilakukan dan terdapat opsi jalan tengah.
“Dari hasil pengamatan kami atas pembahasan tersebut, sebenarnya sudah ada upaya dan jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat,” kata Faza saat dikonfirmasi oleh Malang Post, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Faza, masyarakat tetap dapat menggunakan akses Jembatan Lahor dengan kemudahan bagi warga sekitar serta tarif yang sangat terjangkau bagi pengguna umum. Namun, kepentingan masyarakat juga harus berjalan beriringan dengan aspek keamanan bendungan. “Di sisi lain, keamanan dan keselamatan bendungan tetap menjadi perhatian karena hal itu merupakan tanggung jawab pengelola,” ujarnya.
Kewenangan Tidak Dapat Saling Diambil Alih
Faza menegaskan bahwa polemik Lahor tidak dapat diselesaikan dengan mengabaikan batas kewenangan masing-masing pihak. DPRD mempunyai fungsi menyerap aspirasi dan memfasilitasi komunikasi, sedangkan pemerintah daerah maupun pengelola bendungan memiliki kewenangan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Jadi, masing-masing memiliki batas kewenangan dan tidak bisa saling mengambil alih. Hal yang dapat kita lakukan adalah koordinasi untuk mencari penyelesaian yang tetap sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Ia juga memilih untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab kericuhan antara Zulham dan Pak Dur. Proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Untuk peristiwa dan proses hukumnya, kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Saat ini pihak Polres Malang menerapkan asas praduga tak bersalah dalam memproses Laporan Polisi (LP) tersebut dengan mendalami hasil visum et repertum medis serta memeriksa keterangan saksi-saksi kunci di tempat kejadian perkara (TKP).
Faza berharap komunikasi seluruh pihak kembali dibuka agar persoalan akses Lahor tidak terus berkembang menjadi konflik baru.
“Komunikasi antarpihak harus terus dijaga agar persoalan yang substansinya sudah mendapat solusi tidak kembali menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya. (Bagus Yudhis/Sugeng Irawan)




