DITERIMAKAN: Wabup Lathifah menyerahkan jawaban Pemkab Malang, atas pandangan umum fraksi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Prokopim Sekda Kab. Malang)
MALANG POST – Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, guna menyampaikan jawaban Pemkab Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi, terkait Raperda Desa, Dana Cadangan Pilkada, dan Rancangan APBD 2027 di Gedung DPRD, Jumat (11/9/2026) pagi.
Urusan tata kelola pemerintahan daerah, sejatinya bermuara pada satu hal sederhana: bagaimana uang rakyat digunakan secara tepat dan aturan hukum dijalankan dengan benar.
Sinergi penting itulah yang kembali diperlihatkan di gedung dewan.
Pemerintah Kabupaten Malang, memberi jawaban resmi atas masukan dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Malang.
Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, hadir langsung membacakan jawaban tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD di Kepanjen, Jumat (11/9/2026) pagi.
Pertemuan ini membahas tiga aturan penting. Yakni perubahan aturan tentang desa, tabungan dana Pilkada, serta rancangan awal APBD Tahun 2027.
Terkait aturan desa, Wabup Lathifah menjelaskan soal nasib gaji purnatugas kepala desa dan perangkat desa.
Aturan teknis mengenai tunjangan purnatugas, bakal diatur langsung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sementara untuk nasib perangkat desa yang ingin diangkat menjadi ASN, kewenangannya berada penuh di tangan Pemerintah Pusat.
“Setiap keputusan mengenai desa, didasarkan pada kajian aturan yang berlaku. Pengawasan internal juga terus diperkuat,” ujar Lathifah Shohib.

PAPARAN: Di hadapan rapat paripurna DPRD di Gedung Rakyat, Wakil Bupati Malang menyampaikan jawaban Pemkab Malang atas pendangan umum fraksi. (Foto: Prokopim Sekda Kab. Malang)
Soal masa jabatan, aturan baru menegaskan, Kepala Desa dan anggota BPD kini menjabat selama 8 tahun.
Mereka boleh menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Agar keuangan desa tidak disalahgunakan, Inspektorat Daerah bakal turun rutin melakoni pemeriksaan dan evaluasi berkala.
Mengenai tabungan dana Pilkada, Pemkab Malang sepakat bahwa pemilihan bupati adalah pesta demokrasi yang harus berjalan jujur dan adil.
Namun, keuangan daerah tentu memiliki batas kemampuan. Pemkab harus bijak membagi uang antara kebutuhan Pilkada dan pelayanan dasar warga seperti kesehatan serta jalan.
Oleh karena itu, Pemkab Malang mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Pilkada.
Uang untuk Pilkada, bakal disisihkan secara bertahap saban tahun. Cara ini diambil agar APBD tidak kaget atau jebol saat tahun pelaksanaan pemilihan tiba.
“Penyediaan secara bertahap dapat menjaga stabilitas APBD. Jadi pelayanan masyarakat tetap bisa berjalan normal tanpa terganggu,” terang Lathifah.
Pemkab Malang juga memperhatikan jadwal resmi Pilkada, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi agar desain tabungan dana ini pas hitungannya.
Agenda besar terakhir yang dipaparkan adalah Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2027.
Pemkab Malang merencanakan belanja daerah pada tahun 2027 mendatang naik sebesar 21,35 persen.
Angka belanja daerah diusulkan mencapai Rp5,42 triliun, atau tepatnya Rp5.429.784.746.952.
Angka ini meningkat signifikan dibanding APBD tahun 2026 yang berada di angka Rp4,47 triliun.
Kenaikan anggaran belanja tersebut bakal difokuskan penuh untuk memperkuat pelayanan publik, memperbaiki fasilitas warga, serta pemerataan pembangunan di seluruh kecamatan.
Lathifah mengingatkan bahwa angka pendapatan dan belanja ini masih berupa perkiraan awal. Hitungan pasti masih menunggu kucuran dana resmi dari Pemerintah Pusat.
“Semoga Allah meridai upaya kita dalam melaksanakan amanat pembangunan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malang,” tutup Lathifah Shohib. (PKP/Ra Indrata)




