PENGASUH Pondok Pesantren Darun Nun Malang sekaligus Ketua Rabithah Al-Ma'ahid Al-Islamiyah (RMI) Malang, Ustaz Dr. H. Halimi, M.Pd., M.A. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Pengasuh Pondok Pesantren Darun Nun Malang sekaligus Dosen Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. H. Halimi, M.Pd., M.A., menjabarkan enam kriteria kondisi hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi di Malang, Jumat (11/9/2026), berdasarkan ketentuan Surah Al-Mā’idah ayat 3.
Pentingnya ketelitian umat Islam dalam memilah dan memilih asupan makanan kembali ditegaskan. Demikian disampaikan oleh pengasuh Pondok Pesantren Darun Nun Malang sekaligus Ketua Rabithah Al-Ma’ahid Al-Islamiyah (RMI) Malang, Ustaz Dr. H. Halimi, M.Pd., M.A.
Ia menjabarkan kriteria kondisi hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Mā’idah ayat 3.
Dosen Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut menjelaskan bahwa Islam memberikan aturan yang sangat spesifik mengenai status keharaman hewan berdasarkan penyebab kematiannya.
“Al-Qur’an secara terperinci menyebutkan beberapa kondisi hewan yang diharamkan untuk dimakan apabila mati dalam keadaan tertentu tanpa melalui proses penyembelihan yang sah,” ujar Dr. Halimi, Jumat (11/9/2026).
Ia merinci enam kriteria hewan yang tergolong haram berdasarkan QS. Al-Mā’idah: 3:
- Al-Maytah (المَيْتَةُ): Hewan yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih secara syar’i.
- Al-Munkhaniqah (الْمُنْخَنِقَةُ): Hewan yang mati akibat tercekik.
- Al-Mauqudhah (الْمَوْقُوذَةُ): Hewan yang mati karena dipukul atau dihantam benda keras.
- Al-Mutaraddiyah (الْمُتَرَدِّيَةُ): Hewan yang mati karena jatuh dari ketinggian.
- An-Natihah (النَّطِيحَةُ): Hewan yang mati akibat ditanduk oleh hewan lain.
- Ma Akala as-Sabu’ (مَا أَكَلَ السَّبُعُ): Hewan yang mati karena diterkam atau dimakan sebagian tubuhnya oleh binatang buas.
Meskipun demikian, Dr. Halimi menambahkan bahwa ayat tersebut juga memberikan pengecualian hukum bagi hewan yang mengalami kondisi-kondisi di atas, selama hewan tersebut masih hidup saat ditemukan dan sempat disembelih secara syar’i sebelum nyawanya melayang.
“Jika hewan yang tercekik, jatuh, atau ditanduk tersebut masih sempat disembelih secara syar’i sebelum mati, hukumnya menjadi halal untuk dikonsumsi,” jelas akademisi UIN Malang tersebut.
Di akhir penjelasannya, Dr. Halimi menekankan bahwa pemahaman terhadap hukum ini bukan sekadar persoalan formalitas fikih halal dan haram, melainkan bentuk kehati-hatian (ihtiyath) seorang Muslim dalam menjaga kesucian makanan yang masuk ke dalam tubuh. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




