DOORSTOP: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, didampingi Ketua dan para Wakil Ketua Dewan saat doorstop dengan para wartawan. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Fraksi PKB DPRD Kota Malang, menyoroti tajam kerancuan data, status hukum lahan, hingga dugaan transaksi kios senilai Rp300 juta, dalam proyek relokasi Pasar Gadang pada sidang paripurna Pandangan Umum Ranperda Perubahan APBD 2026, Rabu (2/9/2026). Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, pembangunan tempat relokasi murni dilakukan pedagang secara swadaya.
Fraksi PKB dalam pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 Kota Malang serius menyoroti masalah relokasi Pasar Gadang. Selain simpang siur jumlah kios yang direlokasi dan banyaknya pedagang lama yang belum terakomodasi, PKB juga mempertanyakan status hukum terkait pembangunan tempat relokasi tersebut.
Terkait relokasi Pasar Gadang, PKB memperoleh data bahwa terdapat 625 kios di sepanjang Jalan Pasar Gadang yang ditertibkan dan dibongkar oleh Pemkot Malang pada akhir April 2026. Penertiban berlanjut dengan pembongkaran 116 kios pada Agustus 2026. Namun, informasi di portal resmi Pemkot Malang mencatat ada 1.200 kios pedagang lama yang akan direlokasi, sedangkan data Komisi B DPRD menyebutkan angka 1.600 kios.
“Kami melihat banyak versi terkait jumlah kios dan adanya pengaduan bahwa pedagang lama banyak yang belum terakomodasi. Justru sebaliknya, banyak pedagang yang sebelumnya tidak mempunyai surat resmi/SK namun mendapat kios di titik relokasi. Fraksi PKB ingin menanyakan sebenarnya berapa jumlah kios yang valid (termasuk tipe dan ukuran) serta bagaimana solusi dari Pemkot Malang dalam memfasilitasi pedagang lama yang belum terakomodasi? Mohon penjelasannya,” kata Arif Wahyudi saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PKB, Rabu (2/9/2026).

PARIPURNA: Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memimpin Rapat Paripurna, Rabu (2/9/2026). (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
Selanjutnya, kata Arif, Fraksi PKB mempertanyakan status hukum terkait pembangunan tempat relokasi Pasar Gadang, mengingat Pemkot Malang hanya menyewa lahan tersebut selama tiga tahun. PKB mempertanyakan nasib para pedagang apabila masa sewa lahan telah berakhir.
“Apakah proses pembangunan relokasi Pasar Gadang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku? Mohon penjelasannya,” ujar Arif.
Fraksi PKB juga mengkritisi dugaan praktik jual beli kios. Berdasarkan pengaduan masyarakat, terdapat dugaan transaksi jual beli kios dengan nominal fantastis mencapai Rp300 juta. Selain itu, koordinator lapangan relokasi Pasar Gadang dalam wawancara media sempat menyatakan bahwa pedagang membayar iuran secara sukarela sebesar Rp300 juta per kios.
“Fraksi PKB mempertanyakan berapa sebetulnya biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan relokasi pasar dan berapa uang sukarela yang terkumpul? Mohon penjelasannya,” tegas Arif Wahyudi.
Tanggapan Wali Kota Malang dan DPRD Kota Malang
Dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pembangunan tempat relokasi Pasar Gadang dilakukan oleh pedagang secara swadaya tanpa intervensi APBD.
“Jadi membangun dan lainnya dari mereka sendiri. Kami juga telah meminta Inspektorat untuk me-review, untuk memberikan suatu pendapat bahwa apa-apa yang telah dilaksanakan secara administrasi bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Wahyu.
Terkait progres relokasi pedagang di sisi barat, Wahyu mengatakan bahwa pedagang telah berjanji untuk membongkar kiosnya secara mandiri paling lambat 15 September 2026. Pemkot Malang meminta pedagang tidak menunda-nunda proses relokasi.
Pemkot Malang juga telah memasang spanduk imbauan batas akhir pembongkaran kios mandiri pada 15 September 2026. Apabila tenggat waktu tersebut dilanggar, Pemkot Malang akan melakukan penertiban secara tegas pada 16 September 2026.
Mengenai progres pembangunan jalan di kawasan Pasar Gadang, Wahyu menyebut kinerjanya masih on the track. Hingga kemarin, progres fisik tercatat minus 5 persen dari target harian, yang dinilainya masih dalam batas deviasi logis.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa jajaran dewan telah membahas persoalan tersebut. Pimpinan DPRD bersama komisi terkait berencana menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Amithya menyebut rakor akan digelar sebelum batas waktu relokasi berakhir untuk membedah seluruh persoalan, termasuk skema swadaya pedagang dan kepatuhan aturan pemanfaatan aset daerah.
“Pokoknya semua permasalahan terkait relokasi itu, termasuk skema swadaya pedagang, kita bahas tuntas dalam rapat koordinasi itu,” pungkas Amithya yang juga politisi PDI Perjuangan ini. (Eka Nurcahyo)




