TERTOLAK: Warga Kelurahan Pisang Candi, Sukun yang rela antri sejak pagi, demi dapatkan beras medium 30 kilogram, ditolak panitia karena aturan desil 1 – 4. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Pendistribusian bantuan sosial (bansos) beras Bulog alokasi 30 kilogram di Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, diwarnai kericuhan, usai puluhan warga tertolak akibat penerapan aturan baru sistem Desil 1 sampai 4, Rabu (2/9/2026).
Niat hati ingin membawa pulang beras bantuan, untuk menyambung dapur rumah tangga, puluhan warga justru harus mengelus dada. Antrean panjang yang dilakoni sejak pagi, berujung kekecewaan mendalam akibat perubahan aturan di meja panitia.
Kericuhan pendistribusian bantuan pangan beras, dari Bulog Subdivre Malang itu tak terhindarkan lagi di Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (2/9/2026).
Keributan dipicu oleh penolakan panitia terhadap sejumlah penerima manfaat. Warga yang hendak mengambil haknya mendadak dinyatakan gugur, karena tidak masuk dalam kategori Desil 1 sampai 4.
Padahal, selama ini warga pengganti tersebut biasa menerima kucuran bansos beras, tanpa kendala administrasi apa pun.
Bantuan pangan yang dibagikan kali ini merangkum jatah tiga bulan sekaligus, yakni periode Juli hingga September 2026. Setiap penerima manfaat, seharusnya membawa pulang total 30 kilogram beras (10 kg per bulan).
Mendengar laporan keresahan warga, Ketua RW 4 Pisang Candi, Hadi Susanto, langsung turun tangan mendatangi lokasi pembagian. Mantan anggota DPRD Kota Malang ini, melabrak panitia pendistribusian demi meminta penjelasan.
“Kenapa warga kami yang biasa ambil bansos beras tiba-tiba tertolak? Landasan regulasinya apa sampai menggusur warga dengan sistem Desil 1 sampai 4? Warga kami pulang dengan tangan kosong,” cetus Hadi di lokasi, Rabu (2/9/2026).
Hadi menyayangkan sikap panitia, yang dinilainya menggunakan aturan kelompok secara arogan, bukan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sah.
Menurut Hadi, ada lebih dari 50 warga yang terpaksa gigit jari. Padahal biasanya, warga pengganti penerima manfaat, cukup melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM). Namun kali ini, SPJTM mendadak dinyatakan tidak berlaku.
“Warga rela antre jauh-jauh dari rumah, agar bisa dapat bantuan pangan. Enggak tahunya malah tertolak. Ini konyol dan tidak bisa diterima begitu saja,” tegas Hadi.
Sikap kaget juga ditunjukkan oleh Lurah Pisang Candi, Andi Hamzah. Pihaknya mengaku baru pertama kali ini mendengar adanya aturan ketat, bahwa pengganti penerima bansos wajib masuk kategori Desil 1-4.
Andi menjelaskan mekanisme penggantian warga penerima di wilayahnya selama ini sudah tersistem rapi, melalui pendataan dan verifikasi lapangan oleh Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
Penggantian biasanya dilakukan jika penerima lama meninggal dunia atau pindah domisili, dan prosesnya melalui survei terlebih dahulu.
“Di wilayah kami ada 11 RW dengan total penerima manfaat sekitar 920 sekian warga. Pembagian kita gelar dua hari. Kami mengidentifikasi warga yang tertolak sistem pulang dengan tangan hampa,” tutur Andi.
Pihak kelurahan akan merekap ulang seluruh data warga yang tertolak, untuk memperjuangkan hak mereka agar tetap bisa menerima bansos pada tahapan berikutnya.
Sementara itu, Juru Salur Bulog, Yohanes Aristofel, berdalih kericuhan di Pisang Candi terjadi akibat kesalahpahaman teknis di lapangan. Ia menyebut aturan baru tersebut, memang belum tersosialisasi secara masif kepada masyarakat.
“Warga pengganti penerima bansos memang kita tetapkan desilnya adalah 1 sampai 4. Nasib calon pengganti tidak serta-merta hilang, mungkin hanya tertunda saja. Peran Puskesos nantinya bisa menguatkan validasi bagi warga yang tertolak,” pungkas Yohanes. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




