DIPEKERJAKAN: Inilah CPMI yang diduga diperas gratisan untuk memproduksi kudapan cincau guna memenuhi permintaan pasar. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Jagat media sosial, dihebohkan oleh unggahan pegiat medsos Yetty Terapish, yang menuding kantor PJTKI PT Berkah Guna Selaras di Jalan Lowoksuruh, Mangliawan, Pakis, melakukan perlakuan kurang manusiawi dan perbudakan terhadap calon pekerja migran.
Unggahan di media sosial, kembali memantik kegaduhan publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada tempat penampungan sementara Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di wilayah Kabupaten Malang.
Pegiat media sosial Yetty Terapish, menghebohkan dunia maya lewat serangkaian unggahan kritisnya.
Ia mempersoalkan pola pembinaan di PT Berkah Guna Selaras, sebuah perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), yang berkantor di Jalan Lowoksuruh, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
PJTKI spesialis negara tujuan Hongkong ini, dinilai mengabaikan prinsip kemanusiaan dalam membina dan melatih calon pekerja yang bermalam di penampungan (basecamp).
Dalam praktiknya, Yetty mengklaim para calon pekerja mengalami penindasan, pemukulan, diancam, hingga diperbudak.
Para CPMI diduga dipekerjakan tanpa gaji di bisnis kafe milik perusahaan. Yetty mengimbau warga Malang Raya agar ekstra waspada, sebelum bergabung dengan PJTKI tersebut.
Unggahan Yetty menyulut simpati netizen lain. Akun bernama Icha Icute, turut membagikan pengalaman pahitnya di kolom komentar.
“Kami bukannya dilatih dengan baik dan benar tentang kedisiplinan, belajar bahasa, atau cara kerja yang baik. Tapi sudah diperlakukan perbudakan, tidak sesuai etika dan normatif,” tulis Icha Icute.
Icha mengaku tenaganya dan rekan-rekan sesama CPMI diperas gratisan, untuk memproduksi kudapan cincau guna memenuhi permintaan pasar. Makanan di penampungan juga dinilai tidak layak, disertai caci maki.
Yetty juga mengembuskan dugaan adanya pengelola akun media sosial lokal ternama, yang mem-back up sekaligus men-take down keluhan warga terkait PJTKI tersebut.

TERLUKA: Wajah CPMI dari PT Berkah Guna Selaras, yang diunggah oleh akun Yetty Terapish di media sosial ramai jadi pergunjingan netizen. (Foto: istimewa)
Dikonfirmasi terpisah oleh Malang Post, Pemilik PT Berkah Guna Selaras, Ridayanti, menepis keras seluruh tudingan provokatif di media sosial.
“Apapun yang dituduhkan sejelek dan sejahat apapun tentang PT Berkah Guna Selaras, itu hak mereka. Terpenting kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan,” tegas Ridayanti, Rabu (2/9/2026).
Rida membantah tuduhan menyuruh CPMI bekerja tanpa gaji di unit bisnisnya.
Ia menegaskan, pihak PJTKI tidak pernah merekrut atau mempekerjakan para calon pekerja di pabrik cincau maupun kafe miliknya. Usaha kafe dan cincau merupakan bisnis lama bentukan suaminya, yang telah memiliki karyawan sendiri.
“Mereka menilai itu bagian dari belajar bekerja sebelum mendapatkan majikan. Kami tidak pernah melibatkan atau memanfaatkan tenaga mereka. Mereka berinisiatif sendiri membantu,” tambahnya.
Rida menjelaskan bahwa PJTKI miliknya telah beroperasi selama kurang lebih 20 tahun. Saat ini ada 70 orang CPMI yang sedang memproses pemberangkatan ke Hongkong.
Apabila ada calon pekerja yang ingin terbang ke negara lain, pihak perusahaan akan mengarahkan ke PJTKI mitra yang berlegalitas resmi.
Mengenai aturan pembatalan, Rida menandaskan bahwa PJTKI tidak membebani biaya apa pun kepada CPMI yang memilih mundur atau mendapatkan majikan secara mandiri.
Biaya awal seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan (medical check-up), dan administrasi seluruhnya ditanggung perusahaan untuk CPMI yang murni diberangkatkan. Skema potong gaji baru berlaku setelah pekerja resmi diterima majikan di Hongkong.
Terkait foto salah seorang CPMI yang mengalami luka di bagian wajah, Rida meluruskan bahwa luka tersebut murni akibat kecelakaan lalu lintas, bukan penganiayaan.
“Kami sejauh ini berkomunikasi dengan baik dengan CPMI yang wajahnya luka tersebut. Jadi mau apapun mereka menghujat kami, terserah semuanya. Kami tidak sejahat yang dituduhkan,” pungkas Rida. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




