MALANG POST – Menyambut Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia yang jatuh pada 2 September, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, menggelar ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Prayuda Nirwana, Kepanjen, Selasa (1/9/2026) pagi.
Menyambut peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia yang jatuh pada 2 September, jajaran pimpinan dan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggelar upacara ziarah serta tabur bunga secara sederhana namun khidmat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayuda Nirwana, Kepanjen, pada Selasa (1/9/2026) mulai pukul 07.00 WIB.
Prosesi ziarah dan tabur bunga tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh kepala seksi (kasi), jaksa fungsional, para kepala subseksi (kasubsi), hingga kepala urusan (kaur) di lingkungan Kejari Kabupaten Malang.
“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk penghormatan dan penghormatan mendalam kepada jasa para arwah pahlawan bangsa,” terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro, S.H., M.H., kepada Malang Post.
Muis menjelaskan bahwa tanggal 2 September 1945 secara resmi ditetapkan sebagai momen bersejarah Hari Lahir Kejaksaan RI. Perjalanan institusi ini berawal dari pengangkatan dan pelantikan R. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia yang pertama.

HORMAT: Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang, saat memimpin kegiatan upacara ziarah dan tabur bunga di TMP Prayuda Nirwana Kepanjen (Foto: Bagus Yudistira/Malang Post)
“Maka tanggal 2 September secara resmi ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkap Muis.
Penetapan ini merujuk pada hasil penelitian sejarah serta penelusuran dokumen arsip yang mendalam, yang kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023.
Perbedaan Historis Hari Lahir dan Hari Bhakti Adhyaksa
Sementara itu, untuk Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) diperingati setiap tanggal 22 Juli. Muis membeberkan bahwa tanggal tersebut menandai momentum bersejarah berdirinya kejaksaan sebagai lembaga mandiri setelah terpisah secara kelembagaan dari Departemen Kehakiman berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1960. Oleh karena itu, tanggal 22 Juli 1960 memiliki dimensi historis yang berbeda dengan 2 September.
Kedua momentum tersebut dapat dipahami sebagai dua tahapan fundamental dalam eksistensi kejaksaan: 2 September sebagai simbol kelahiran dan penegasan identitas institusi, sedangkan 22 Juli sebagai simbol kemandirian kelembagaan dan pengabdian.
Pada tahun 2026 ini, ketika kejaksaan memasuki usia 81 tahun sejak kelahiran dan 66 tahun sejak kemandirian kelembagaannya, kedua peringatan tersebut hendaknya menjadi ajang refleksi mendalam terhadap kualitas penegakan hukum, integritas, independensi, akuntabilitas, profesionalisme, keadilan, serta kemanusiaan.
“Sehingga kepercayaan publik (public trust) dapat terus diperkuat dalam penegakan hukum di Indonesia,” tutur Muis.
Ia menegaskan, sejarah Kejaksaan Republik Indonesia tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kronologi pembentukan suatu institusi negara biasa. Di balik tanggal-tanggal historis tersebut terkandung proses panjang pembentukan identitas, legitimasi, kewenangan, tanggung jawab, serta cita-cita moral penegakan hukum di tanah air. (Bagus Yudistira)




